FEATUREDKOLAKA TIMURSULTRA

Gegara Tidak Lolos Berkas CPNS, Guru Honorer di Koltim Segel Sekolah

557

TIRAWUTA – Salah satu guru honorer pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Keisio Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) Linda Yani, terpaksa menyegel sekolah tersebut. Gara-gara dirinya tidak lulus berkas pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini. Akibat penyegelan yang dilakukan oleh Linda, proses belajar mengajar di sekolah tersebut lumpuh total.

Kepala Sekolah SD 2 Keisio, Satu, S.Pd membenarkan penyegelan yang dilakukan oleh Linda. Kata dia, penyegelan ini dikarenakan Linda kecewa akibat dirinya tidak lolos berkas pada pendaftaran CPNS tahun ini.

“Dirinya (Linda), melakukan penyegelan akibat kecewa tidak lulus berkas. Sementara dia pernah dijanjikan akan dijadikan PNS,” terang Satu, yang dikonfirmasi, Rabu (24/10/2018) malam.

Didalam akte hibah, katanya, yang ditandatangani mantan camat Lalolae Ati Mbioko, mantan Desa Keisio Linta Namal, mantan Kepala UPTD Kecamatan Laloae Mustaring, dan mantan Kepala Sekolah Hairuddin Beda, dalam perjanjian itu berbunyi bahwa Linda akan di jadikan PNS.

“Pada 2007 lalu, terjadi perjanjian antara orang tua Linda atas nama Sultan dengan pemerintah Kecamatan, jika Linda dijanjikan bakal dijadikan PNS. Karena saat itu orangtuanya Linda telah menghibahkan sejumlah tanahnya untuk mendirikan sekolah ini. Namun, belakangan ini, pihaknya yang menjanjikan Linda menjadi PNS sudah tidak ada yang mengaku, hingga akhirnya Linda dan keluarganya terpaksa menyegel sekolah tersebut,” paparnya.

Tapi setelah dilakukan mediasi, dengan mempertemukan sejumlah pihak yang terlibat didalam penandatanganan akte hibah tersebut, yang disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim Eko Budi Santoso, segel sekolah akhirnya bisa dibuka kembali.

“Kedua belah pihak sudah menemukan titik terang, dan alhamdulillah besok sudah akan kembali dibuka sekolah. Dan proses belajar mengajar akan dilakukan seperti biasanya,” ucapnya.(a)

Reporter : Jaspin


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version