KENDARI,Mediakendari.com – Kasus penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto kini merembet jadi sorotan di Sulawesi Tenggara.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (BEM FH UHO) menyoroti rekam jejak jabatan Kapolda Sultra, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H.
Sorotan itu muncul karena Himawan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri sejak Desember 2023 hingga Mei 2026.
Periode jabatan tersebut beririsan dengan rentang waktu dugaan penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim Polri, yakni 2025 hingga 2026.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkap ada sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server Law full Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi.
Nomor-nomor itu diduga disadap tanpa surat permohonan penyidik, tanpa lampiran laporan polisi, dan tanpa kaitan dengan penyelidikan yang sah.
Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan di sistem LIMS sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
Laporan polisi perkara ini dibuat pada 30 Oktober 2026. Penyidik kemudian menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, yang diduga terlibat penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya kini ditahan di Rutan Mabes Polri.
Hingga berita ini dibuat, Irjen Pol Himawan Bayu Aji tidak termasuk dalam daftar tiga tersangka yang diumumkan Bareskrim. Sorotan BEM FH UHO bersifat pertanyaan publik soal irisan waktu jabatan, bukan tuduhan pidana.
BEM FH UHO meminta agar Bareskrim transparan dan menjelaskan secara terang siapa saja yang memiliki kewenangan dan akses terhadap sistem LIMS pada periode 2025-2026, agar tidak ada fitnah dan tidak ada yang ditutupi.
Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi Polri untuk membuktikan bahwa penegakan hukum berlaku untuk semua, tanpa pandang jabatan.
Liputan : Tim Redaksi.
