KendariMETRO KOTASULTRA

Gelapkan Uang, Mantan Kasat Binmas Polres Konsel Jadi DPO

579
Ilustrasi. Taya/mediakendari.com

KENDARI – Mantan Kasat Binmas Polres Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra) Ipda Saefudin (54) resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Iptu Saefudin diduga melakukan pelanggaran tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai pasal 374 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Iptu Saefudin menggelapkan uang tunjangan kerja Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sekitar Rp.30 juta dari dana operasi Bhabinkamtibmas sebanyak 30 personel, dimana masing-masing personel sekitar Rp 1 juta.

Mantan Kapolres Konsel, AKBP Hamka Mappaita mengatakan, usai meninggalkan Polres Konsel selama dua bulan, Iptu Saefudin sudah ditetapkan tersangka.

“Iptu Saefudin menjadi tersangka sekitar setengah tahun yang lalu semenjak dua bulan menghilang dari Polres Konsel,” ujarnya kepada Mediakendari.com usai upacara sertijab, Kamis (25/10/2018).

Dikatakannya, Iptu Saefudin menghilang saat kasusnya terungkap dan Iptu Saefudin belum muncul sampai sekarang, dan belum ditahu keberadaannya.

“Kami sudah mencari di rumahnya dan tempat lain, namun tidak ditemukan, mungkin dia sudah tidak berada di daerah Sultra,” katanya.

Untuk diketahui, AKBP Hamka Mappaita sudah tidak lagi menjabat sebagai Kapolres Konawe Selatan, kini telah digantikan AKBP Dedy Andrianto yang sebelumnya menjabat Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. AKBP Hamka Mappaita sendiri mengisi jabatan baru sebagai Kapolres Kendal Polda Jawa Tengah.(a)


Reporter : Hendrik B

Editor : Dedi Finafiskar


You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version