Kendari

Gema-Nusa Sultra Tuntut Ery Supratomo Mundur dari Jabatannya

1701
×

Gema-Nusa Sultra Tuntut Ery Supratomo Mundur dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini
Aksi Demonstrasi di Depan Gerbang Kantor PT. Pembangunan Perumahan. Tbk (Foto : Hardiyanto)

Reporter : Hardiyanto

Kendari – Gerakan Muda Nusantara (Gema-Nusa) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Pembangunan Perumahan.tbk (PP.tbk) di Jalan Pariwisata Kendari-Toronipa, Senin 23 Oktober 2020.

Dalam aksi tersebut, Gema-Nusa Sultra menuntut Ery Supratomo yang menjabat sebagai Projek Manajer (PM) agar mundur dari jabatannya, karena dugaan indikasi pekerjaan yang merugikan keuangan negara dalam mega proyek destinasi jalan wisata.

Pada pukul 11.55 WITA, massa Gema-Nusa Sultra memasuki kantor PT PP.tbk. Namun Ery Supratomo tidak berada ditempa. Massa aksi hanya bertemu dengan Niko sebagai pengendali proyek tersebut.

Niko mengatakan akan menampung aspirasi massa aksi Gema-Nusa Sultra dan selanjutnya akan disampaikan ke Ery Supratomo.

“Kami tidak bisa menyampaikan atau mengklarifikasi pertanyaan teman teman dan apapun itu, karena saya sendiri diutus oleh atasan saya untuk menampung aspirasi teman teman sekalian,” tuturnya.

Sementara, Laode Abdul Jabar selaku ketua umum Gema-Nusa Sultra mengatakan meski tidak bertemu dengan PM PT PP.tbk. pihaknya tetap menuntut Ery Supratomo mundur dari jabatannya karena dianggap gagal dalam menjalankan proyek destinasi wisata Kendari-Toronipa.

Ia menjelaskan pada tahap I pekerjaan tersebut dalam perencanaannya dengan pagu anggaran sebesar Rp 144 miliar dibangun jalan sepanjang 2,1 KM. Namun pihaknya menemukan temuan jalan itu hanya dibangun sepanjang 1,1 KM saja.

“Kemudian dalam proses pekerjaan dengan pagu anggaran di atas 100 miliar, perusahaan jasa konstruksi yang seharusnya wajib menggandeng Kerja Sama Operasional (KSO) dengan perusahaan kontraktor lokal. Namun dalam pekerjaan PT PP. tbk saat ini justru menggandeng perusahaan yang notabenenya berasal dari luar provinsi sultra,” tandasnya. (3).

You cannot copy content of this page