EKONOMI & BISNISKendariPERBANKANSULTRA

Gerak Cepat OJK Antisipasi Dampak Virus Corona

656
Kepala Subbagian Edukasi dan Konsumen OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridhony Marisson Hasudungan H (Ujung Kiri), saat bertindak selaku pemateri pada kegiatan seminar nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia Sultra. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ferito Julyadi
Kepala Subbagian Edukasi dan Konsumen OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridhony Marisson Hasudungan H (Ujung Kiri), saat bertindak selaku pemateri pada kegiatan seminar nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia Sultra. Foto: MEDIAKENDARI.com/Ferito Julyadi

Reporter: Ferito Julyadi

KENDARI – Penyebaran virus Corona beberapa waktu lalu sempat heboh dan menjadi pembahasan di seluruh dunia. Mengingat, Cina merupakan satu negara yang punya andil besar terhadap ekonomi negara lain.

Hal itu rupanya membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat menyiapkan kebijakan stimulus menjaga pertumbuhan perekonomian nasional, sebagai kebijakan Countercyclical dalam mengantisipasi down-side risk dari penyebaran virus Corona.

Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Bagian Edukasi dan Konsumen OJK Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridhony Marisson Hasudungan H, saat menjadi pemateri di seminar nasional yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Sultra, di salah satu hotel Kota Kendari, Kamis 27 Februari 2020.

“Kami sudah berkoordiansi dengan OJK pusat, dan kebijakan stimulus ini diharapkan bisa mengurangi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, khususnya di Sultra,” ujarnya.

Beberapa langkah stimulus yang telah disiapkan yakni, relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 Miliar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona.

Kemudian, relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

Selain itu, ia juga sedikit menyinggung kasus Jiwasraya dan Bumiputera, karena kesalahan dalam tata kelola dalam perusahaan.

“Kami pihak OJK, selaku pengawas dalam jasa keuangan terus berbenah melalui metedologi pengawasan,” katanya.

Tidak sampai disitu, Ridhony juga mengungkapan, tingkat literasi Sultra pada 2019 lalu sebesar 38,03 persen dan sudah mencapai target nasional.

“Meskipun demikian, angka tersebut masih tergolong rendah, mengingat inklusi Sultra yang mencapai 76,19 persen,” ungkapnya.

Lanjutnya, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap produk jasa keuangan yang mereka gunakan, merupakan salah satu penyebab tingkat literasi masih terbilang rendah. (B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version