MUNA – Gerakan Rakyat (Gerak) Sulawesi Tenggara (Sultra) desak penyidik kepolisian resor (Polres) Muna serius menangani dugaan mark up harga pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun 2020 senilai Rp 1,9 miliar.
Lantaran Gerak Sultra menilai penyelidikan kasus pengadaan alat laboratorium kedokteran yang diduga adanya kelebihan bayar sekitar Rp. 700 juta terksesan lamban atau jalan ditempat.
Pasalnya rencana penyidik tak kunjung kesampaian dengan agenda meminta klarifikasi terhadap PT Indo Farma selaku distributor penyedia barang berupa 20 item alat laboratorium kedokteran serta akan berkoordinasi ke BPKP untuk memastikan adanya kerugian keuangan negara atau tidak.
“Rencana itu sudah disampaikan Polres Muna kepada kami (Gerak Sultra) pada akhir september lalu dan saat ini sudah november tapi tanpa diketahui kapan pastinya melakukan pemeriksaan kepada PT Indo Farma,” ungkap anggota divisi advokasi dan investigasi gerak sultra, Adin Senin, 08 November 2021.
Adin mengaku telah mengadukan dan/atau melaporkan dugaan mark up harga pengadaan alat PCR dinkes ke Polres Muna pada medio agustus lalu dengan modus operandi penanganan Covid-19.
Tak sampai situ, Gerak Sultra juga menduga ada masalah dengan pengadaan 20 item alat laboratorium kedokteran yang disediakan oleh kontraktor PT RH Jaya Farma, Himrayani yang tak lain adalah istri dari oknum pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dinkes Muna, sebab hingga saat ini belum dapat digunakan dan/atau difungsikan.
“Bukan hanya diduga adanya kelebihan bayar Rp 700 juta, tetapi juga tidak memenuhi spesifikasi serta terdapat barang rusak diantara 20 item alat laboratorium itu sehingga hanya menjadi pajangan di laboratorium daerah tanpa bisa difungsikan sampai saat ini,” katanya.
Ia pun menegaskan jika Gerak Sultra akan terus mengawal kasus tersebut sampai aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka menyatakan, pihaknya tengah melakukan upaya agar dapat berkoordinasi ke pihak PT Indo Farma untuk mengetahui jelas alamat tempat pembelanjaan alat laboratorium kedokteran tersebut.
Kemudian pasca mengantongi hasil keterangan dari PT Indo Farma, selanjutnya akan berkoordinasi ke badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk mengetahui adanya kerugian keuangan negara atau tidak.
“Intinya gelar perkara yang akan menentukan apakah statusnya dinaikan kepenyidikan atau tidak,” tandasnya.
Penulis : Arto Rasyid