BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINTERNASIONALJAKARTANASIONALNEWSPEMERINTAHANPERISTIWAPERTAMBANGANPOLDA SULTRAPOLISISULTRA

GERAK-SULTRA Minta Dirut PT Tiran Tegas, Humas Jangan Jadi Satu-Satunya Corong Soal Sanksi Satgas PKH

Wiwin Safutra Dorong Keterbukaan PT Tiran Group Indonesia Terkait Sanksi Satgas PKH di Konawe Utara

KENDARI, Mediakendari.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (GERAK-SULTRA) meminta manajemen PT Tiran Group Indonesia terbuka kepada publik terkait sanksi yang dikaitkan dengan penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ketua GERAK-SULTRA, Wiwin Safutra, menilai persoalan sanksi Satgas PKH merupakan isu publik yang membutuhkan penjelasan langsung dari pihak perusahaan, khususnya mengenai dasar sanksi, objek penertiban, nilai kewajiban yang harus diselesaikan, serta langkah yang telah dilakukan perusahaan setelah adanya penertiban tersebut.

Menurut Wiwin, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas dan tidak simpang siur mengenai aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan maupun kewajiban setelah adanya tindakan Satgas PKH.

“Jangan sampai informasi mengenai sanksi Satgas PKH hanya berputar pada keterangan humas. Kami meminta penjelasan yang terang dari pimpinan perusahaan mengenai status dan tindak lanjut sanksi tersebut,” tegas Wiwin.

Ia juga meminta Direktur Utama PT Tiran Group Indonesia tidak hanya menyerahkan seluruh komunikasi publik kepada bagian humas.

Menurutnya, untuk persoalan yang menyangkut kebijakan strategis dan sanksi pemerintah, publik membutuhkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

“Dirut harus tampil memberikan penjelasan. Humas memang memiliki fungsi sebagai corong perusahaan, tetapi untuk persoalan strategis seperti sanksi Satgas PKH, harus ada transparansi dari manajemen,” ujarnya.

GERAK-SULTRA juga meminta pihak terkait membuka informasi mengenai langkah penyelesaian yang telah ditempuh PT Tiran Group Indonesia. Termasuk apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban yang ditetapkan pemerintah atau masih dalam proses penyelesaian.

Wiwin menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghakimi perusahaan. Namun, menurut dia, setiap perusahaan yang beroperasi dan memanfaatkan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara harus tunduk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta semuanya terbuka. Kalau memang sudah ada penyelesaian, sampaikan kepada publik. Kalau masih dalam proses, jelaskan prosesnya. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang berbeda-beda,” katanya.

Ia menambahkan, GERAK-SULTRA akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan meminta pemerintah memastikan seluruh keputusan Satgas PKH terhadap perusahaan di Sulawesi Tenggara dilaksanakan secara transparan dan konsisten.
Minta Klarifikasi PT Tiran.

Hingga berita ini diturunkan, penjelasan resmi dari manajemen PT Tiran Group Indonesia terkait substansi sanksi Satgas PKH, dasar penertiban, nilai kewajiban, serta tindak lanjut perusahaan masih diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.

Pihak PT Tiran Group Indonesia, melalui Direktur Utama maupun Humas perusahaan, diharapkan memberikan klarifikasi resmi agar pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap berimbang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

GERAK-SULTRA menegaskan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

GERAK-SULTRA meminta PT Tiran Group Indonesia tidak menutup diri terkait sanksi Satgas PKH.

Ketua Wiwin Safutra mendorong Dirut memberikan penjelasan langsung, sementara humas diminta tidak menjadi satu-satunya corong perusahaan dalam menjawab persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Laporan : Tim Redaksi.

Exit mobile version