NEWS

Geram, Pengacara PT WIL Laporkan Oknum LSM hingga Pemilik Akun Medsos ke Polda

1966
Pengacara PT WIL saat melaporkan akun Facebook Fardin Nage di Polda Sultra.

KENDARI – Pengacara PT WIL, Herianto Halim melaporkan pemilik akun Facebook Fardin Nage atas tuduhan penghinaan dan penyebaran fitnah.

Menurut Heri, pemilik akun tersebut dalam unggahannya di Facebook mengatakan, PT WIL tidak mematuhi Peraturan Mentri ESDM tentang keselamatan dan kesehatan kerja sehingga meninggalnya crew perusahaan akibat tertimbun tanah.

“Kami melaporkan pemilik akun itu dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kami melaporkan akun tersebut mewakili direksi PT WIL, H Tasman melaporkan akun itu ke Polda Sultra pada Selasa 04 Juni 2022 tadi,” ungkap Heri saat dihubungi via WhatsAppnya, Sabtu 04 Juni 2022.

Baca Juga : Ini Hafidza Terbaik di Ummusabri Kendari, Asalnya Tidak Disangka

Menurut Heri, pelaporan akun media sosial itu dilakukan karena dianggap sudah kelewatan karena menebar berita Hoax dan merusak citra dan nama baik perusahaan.

“Menang ada yang meninggal tetapi buka di PT WIL. Itu kejadian di luar PT WIl,” terangnya.

Akibat tuduhan tersebut, Penasehat Hukum perusahaan tersebut melaporkan yang memiliki akun Fardin Nage dan Oknum LSM itu atas tuduhan pelanggaran UU ITE.

“Kita sudah masukan pengaduan/ Laporan di Polda Sultra dan beberapa identitas pelaku dan yang kami duga turut terlibat kita sudah kantongi dan alat bukti awal juga sudah kami kumpulkan dan semua kita serah pada Aparat Penegak Hukum” tukas Heri.

 

Penulis : Rahmat R.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version