HUKUM & KRIMINAL

Gondol Motor Teman, Nelayan di Kendari Terancam Lima Tahun Bui

431
Wakapolres Kendari, Kompol Gusti Gde Raya Mertayasa, pakai seragam Polri

Reporter : Hendrik

Editor: Kang Upi

KENDARI – DW (21), warga Kelurahan Lepo-Lepo, Kota Kendari terancam dibui selama lima tahun setelah nekat menggondol motor milik temannya. Tidak hanya itu, motor Honda Beat bernomor polisi DT 4755 MF juga digadaikan pelaku.

DW yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polres Kendari di Jalan Bypass, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa 4 Februari 2020.

Kapolres Kendari, AKBP didik Erfianto melalui Wakapolres Kendari, Kompol Gusti Gde Raya Mertayasa menuturkan, DW menggondol motor milik temannya yang bekerja di Kapal Relevan Ramadan.

Motor tersebut dibawa lari saat sedang diparkir di depan Kantor Syahbandar PPS Kendari di Jalan Samudra, Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli. Motor itu lalu dibawa ke kost dan selanjutnya digadaikan di Puuwatu sebesar Rp 1 juta.

“Sebelumnya pelaku pernah melihat korban membunyikan motor tersebut dengan menekan saklar yang ada di bawah stir,” kata Gusti dalam konfrensi pers di Mapolres Kendari. Kamis 6 Februari 2020.

Untuk mempertanggujawabkan aksi nekatnya ini, DW dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan atau penjara selama paling lama 5 tahun. /B

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version