NEWS

Gubernur Ali Mazi: Aturan Larangan Mudik Wajib Dipatuhi

488
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat memimpim apel gelar pasukan operasi Ketupat - Anoa di Mapolda Sultra, Rabu 5 Mei 2021 (Laode Kaharmin)

 

Reporter: Hendrik

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi menyampaikan, pihaknya telah membuat aturan tentang larangan mudik lebaran tahun 2021 yang wajib dipatuhi.

“Karena ini aturan yang kita harus patuhi, tidak boleh lagi diterjemahkan dengan macam-macam,” tegas Ali Mazi melalui rilis yang diterima MEDIAKENDARI.COM pada Rabu, 5 Mei 2021.

Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 443.1/1898 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Transportasi Selama Masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/Tahun 2021 dalam rangka Pengendalian dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 4 Mei 2021.

Penerbitan Surat Edaran tersebut berdasarkan tindaklanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo tentang larangan mudik secara nasional.

Dikatakanya, penyebaran Covid-19 ini semakin merajarela seperti yang terjadi di negara India. Oleh karena itu, ia berharap agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang dibuat tersebut.

Ali Mazi juga mengimbau kepada masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan.

“Kasus di Sultra memang agak melandai, tetapi kita tidak boleh lengah dan berdiam diri. Harus tetap waspada dan memberikan pengertian pada masyarakat agar benar-benar taat dan patuh pada instruksi pemerintah pusat,” pungkasnya. (C)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version