NEWS

Gubernur Ali Mazi Lantik Lima Anggota Komisi Informasi Sultra Periode 2022-2026

543
Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH saat membacakan sumpah jabatan (Foto: Ist)

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Anggota Komisi Informasi Periode 2022-2026, di ruang Merah-Putih, Rumah Jabatan Gubernur (Rujab), Kendari 20 Juni 2022.

Lima anggota Komisi Informasi yang dilantik tersebut adalah Hasmansyah Umar, Rahmawati, Yustina Fendrita, Sukriyaman, dan Andi Ulil Amri.

Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara Periode Tahun 2017-2021 telah selesai menunaikan tugasnya dalam upaya membangun dan menghadirkan keterbukaan informasi publik di Bumi Anoa yang telah berdampak terhadap kemajuan masyarakat.

Baca Juga : Bank BTN Syariah Mudahkan Masyarakat Miliki Hunian

Gubernur Ali Mazi selaku Pimpinan Daerah dan Atas nama masyarakat Sultra, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2017-2021, semoga segala hal yang telah dilakukan dalam menunaikan tugas-tugasnya tersebut, menjadi catatan amal kebaikan yang Insya Allah mendapatkan pahala dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Saya menyampaikan selamat atas pelantikan anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2022-2026, sembari berharap kiranya saudara-saudari dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan sebagai Anggota Komisi Informasi Sultra dengan sebaik-baiknya, berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berkontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara,” ucap Gubernur Ali Mazi.

Dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah, sinergi tugas pokok dan fungsi komisi informasi dengan institusi pemerintahan, terlebih sinergi dengan badan/lembaga publik dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, harus senantiasa dijaga dengan baik, bahkan terus ditingkatkan.

Baca Juga : Paket Kegiatan DAK di Buteng Sudah Ditayangkan

Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang dan peraturan pelaksananya menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi Non Litigasi.

Hal ini menunjukkan, keberadaan Komisi Informasi memiliki peranan penting dalam Bidang Keterbukaan Informasi Publik, karena di era keterbukaan informasi ini, masyarakat atau siapapun yang membutuhkan informasi diberikan hak untuk memohon informasi kepada badan publik, dan badan publik berkewajiban memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, sepanjang informasi tersebut bukan informasi yang dikecualikan. Namun, jika terjadi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik, di sinilah salah satu peran komisi informasi yakni untuk menyelesaikan sengketa antara keduanya.

Berdasarkan hasil Evaluasi dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Pada Pemerintah Daerah Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Pusat RI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan kualifikasi “Cukup Informatif”.

Baca Juga : Pemprov Sultra-Sampoerna University – The University of Arizona Global Resmikan Kerjasama Melalui Penandatanganan MoU

Dengan hasil penilaian tersebut, maka menjadi tugas bersama Komisi Informasi dan Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan layanan dan keterbukaan informasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga masyarakat semakin terlayani dan tentu saja menjadi harapan kita bersama bahwa dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik berikutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendapatkan predikat yang lebih baik lagi, yakni predikat Informatif.

“Salah satu manfaat penting dari Keterbukaan Informasi Publik adalah sebagai instrumen untuk menarik investasi ke daerah yang kita cintai ini. Untuk itu, saya berharap dengan keterbukaan informasi publik yang baik, bisa mendorong bertambahnya investasi Ke Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai katalisator dalam pembangunan. Selain itu, membangun keterbukaan informasi publik dengan baik, juga berkaitan dengan membangun trust publik bagi Provinsi Sulawesi Tenggara,” terang orang nomor satu di Bumi Anoa ini.

Gubernur Ali Mazi mewakili pemerintah menyampaikan, bahwa pemerintah tetap menaruh harapan kepada mantan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara agar tetap bersedia memberikan sumbangsih pemikiran untuk pembangunan dan kemajuan daerah.

“Saya ucapkan selamat bekerja dan berkarya kepada Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara Periode Tahun 2022 – 2026. Semoga sukses dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan dipundak masing-masing. Dan saya menaruh harapan besar, saudara-saudari bisa mewujudkan Provini Sulawesi Tenggara yang informatif,” tutupnya.

Reporter: Sardin D.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version