Reporter : M. Ardiansyah R
Editor : Kang Upi
KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dan Ketua DPRD, Abdurrahman Shaleh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) Tahun Anggaran 2020, Jumat (20/9/2019).
Terkait hal ini, Plt Sekeraris DPRD Provinsi Sultra, Trio Prasetio Prahasto memberikan apresiasi atas ditemukannya kata sepakat dalam penyusunan KUA – PPAS tersebut.
Baca Juga:
- Pj Gubernur Andap Budhi Revianto Buka LKS dan Launching Seragam Karya Siswa SMK/SLB Se Sultra
- Bimtek Pemanfaatan Flatform Digital Kemitraan KIM Tingkat Nasional di Sultra
- SMK Yamatu Tualang Membuka Pendaftaran untuk Penerimaan Siswa atau Siswi Tahun Ajaran Baru 2024- 2025.
- SMKN 7 Kendari Buka Penerimaan PPDB Tahun Ajaran 2024- 2025 Sistem Online dan Ofline
- Bawaslu Konawe Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Abuldan : Kami Minta Masyarakat Awasi Pilkada 2024
- P3K Resmi Terima SK Formasi Tahun 2023 Dari Pemprov Sultra
“Alhamdulillah setelah diskusi antara tim Pemerintah Provinsi dengan Badan Anggaran DPRD, telah diperoleh kesepahaman dan kesepakatan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan,” kata Trio.
Menurutnya, KUA – PPAS meliputi asumsi dasar dalam penyusunan kebijakan anggaran itu disusun dalam tampilan yang dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Kebijakan, anggaran itu disusun dalam tampilan yang dari satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan nota kesepakatan,” pungkasnya.