Redaksi
JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi menjadi narasumber dalam rapat dengar pendapat umum di Komite I DPD RI.
Rapat yang membahas Rancangan Undang-undang (RUU) kepulauan itu, dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh dan anggota DPD RI, Basilio TA.
Ali Mazi diundang juga dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan. Juga hadir sebagai narasumber Dirjen Bina Bangsa Kemendagri, Dr Ir Muh Hudori MSi Anatomi.
Ali Mazi meminta agar Daerah Kepulauan lebih diperhatikan, baik dari pendanaan. Untuk itu dirinya akan mengambil langkah strategis, selain dengan menyusun Undang-Undang Khusus Pengelolaan Kawasan Daerah Kepulauan.
Juga mendukung program tol laut dan peningkatan infrastruktur konektivitas internet serta dukungan anggaran untuk semua sektor, terutama untuk wilayah perbatasan dan terpencil.
“Saya bersyukur ini dibahas serius di DPD RI, kami berharap masuk Prolegnas 2020, sehingga masyarakat di kepulauan bisa bernapas lega karena saat ini akses untuk kebutuhan pokok sangat sulit,” papar Ali Mazi.
RUU Daerah Kepulauan terdiri dari 11 Bab dan 45 Pasal dengan Batang Tubuh RUU meliputi, Ruang Pengelolaan yaitu Yurisdiksi dan Wilayah Pengelolaan.
Kemudian, urusan pemerintahan, yaituurusan dan skala kewenangan tertentu, serta uang yakni formula dan nominal, pendanaan khusus.
Daerah kepulauan yaitu, daerah provinsi dan kabupaten/kota kepulauan yang terdiri dari delapan Provinsi dan 86 kabupaten kota, dan Calon daerah otomnomi baru (DOB) yang memenuhi syarat sebagai Perovinsi kepulauan kab/kota kepulauan, ditetapkan bersamaan dengan UU Pembentukan Daerah (Pemekaran).
Sedangkan arah kebijakan pembangunan daerah kepulauan yakni, perencanaan pembangunan RPJPD, sebagai rencana induk pembangunan daerah kepulauan, sektor ekonomi kelautan jadi prioritas, serta peningkatan sarana dan prasarana daerah.
“Kesimpulannya, RUU Daerah Kepulauan sudah diagendakan untuk dibahas dalam prolegnas 2020,” kata Dirjen Bina Bangsa Kemendagri, Dr Ir Muh Hudori MSi Anatomi.
Dalam kesempatan itu, Kemendagri memberikan beberapa masukan terkait dengan substansi RUU, agar tidak bertentangan dengan UU 23 tahun 2014.
“Disarankan juga untuk berkoordinasi dengan Kemenkeu, terkait besaran alokasi dana transfer kepada daerah kepulauan,” kata
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi selaku ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan untuk memfasilitasi pertemuan dengan seluruh gubernur Provinsi Kepulauan, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi beserta Pemerintah untuk bersama-sama melakukan pertemuan, sebelum pembahasan RUU Kepulauan di DPRD.
Prinsipnya anggota komite 1, memahami kebutuhan provinsi kepulauan dan mendorong agar RUU dimaksud dapat segera ditetapkan menjadi UU setelah 15 tahun diinisiasi,” tegas Fachrul Razi.