KENDARI – Menyambut pelaksanaan gugus tugas reformasi agraria (GTRA) Summit 2022 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan dihadiri Presiden Joko Widodo berbagai persiapan mulai dimantapkan tak terkecuali di tingkat pusat.
Gubernur Sultra Ali Mazi mengatakan kabupaten Wakatobi ditetapkan menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan yang dikoordinir oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bekerjasama dengan berbagai kementerian, lembaga negara, asosiasi, organisasi masyarakat sipil (CSO/civil society organization), dan organisasi lainnya.
Untuk mempersiapkan kegiatan berskala nasional itu, Gubernur Sultra Ali Mazi menggelar rapat dengan jajaran Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa 23 November 2021.
Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra bersama gubernur memimpin jalannya rapat yang digelar secara hibrid. Pada kesempatan itu, dibicarakan hal-hal teknis secara mendetail terkait penyelenggaraan GTRA Summit 2022.
Baca Juga Pemkot Kendari Imbau Jelang Nataru Situasi Dikondusifkan
Sebelum acara puncak di Wakatobi, serangkaian kegiatan terkait reforma agraria dilaksanakan sepanjang tahun 2021 sebagai bagian dari persiapan menuju GTRA Summit 2022 yang diselenggarakan oleh berbagai kementerian/lembaga, asosiasi, CSO, dan organisasi lainnya.
Kegiatan itu termasuk rapat koordinasi, diskusi publik, seminar, dan juga musyawarah nasional asosiasi pemerintah daerah kepulauan dan pesisir seluruh Indonesia (Aspeksindo), Oktober 2021 lalu. Rangkaian kegiatan ini disederhanakan dengan istilah road to Wakatobi.
GTRA Summit merupakan pertemuan lembaga negara dan kementerian terkait, pemerintah daerah, asosiasi, CSO, serta organisasi lain yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Kegiatan di tahun 2022 ini merupakan penyelenggaraan GTRA Summit pertama.
GTRA Summit 2022 diharapkan dapat menciptakan keselarasan pelaksanaan teknis antara tata ruang dengan penataan aset (kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah), serta penataan akses khususnya bagi masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional di wilayah pesisir dab pulau-pulau kecil. Hal ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan UU Cipta Kerja berikut peraturan turunannya.
Sekadar diketahui, GTRA dibentuk dari pemerintah pusat hingga kabupaten. Tim GTRA Pusat beranggotakan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan reforma agraria, antara lain kementerian koordinator bidang perekenomian, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian pertanian, kementerian kelautan dan perikanan, dan kementerian/lembaga lainnya.
Di tingkat provinsi, dibentuk Tim GTRA provinsi yang diketuai oleh Gubernur, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra sebagai ketua tim pelaksana harian melakukan tugas harian bersama dinas-dinas terkait di tingkat provinsi, seperti Dinas Pertanahan, Dinas Pertanian.
Pada tingkat kabupaten/kota, turut dibentuk tim GTRA kabupaten/kota yang diketuai oleh bupati/walikota. bersama bupati/walikota, kepala kantor pertanahan beserta organisasi perangkat daerah terkait melakukan koordinasi dalam rangka melaksanakan reforma agraria yang berkelanjutan.
Penulis : Sardin.D