Gubernur Sultra Tantang Penegak Hukum (Satgas PKH) Periksa Istrinya Terkait PT TMS yang Menambang Nikel di Hutan Lindung Pulau Kabaena
KENDARI, Mediakendari.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menanggapi pertanyaan wartawan terkait denda administratif senilai sekitar Rp2,19 triliun yang dikenakan kepada PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
PT TMS merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sultra.
Saat ditanya mengenai persoalan tersebut, Andi Sumangerukka justru meminta agar pertanyaan terkait kewajiban perusahaan diarahkan kepada pihak PT TMS maupun penegak hukum.
“Kamu tanya saya atau tanya sama siapa. Itu bukan konteksnya saya untuk menjawab. Tanya perusahaan itu (TMS). Perusahaan itu kan sudah melakukan kewajibannya,” ujar Andi Sumangerukka kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang tepat untuk memberikan penjelasan terkait penanganan sanksi terhadap perusahaan tersebut.
“Kamu dari wartawan mana. Kamu kan tanya saya gubernur, sekarang saya tanya kamu dulu. Terus kenapa kamu tanya saya itu, harusnya kamu tanya ke penegak hukum,” tegas ASR, sapaan Andi Sumangerukka.
Pernyataan itu disampaikan saat Andi Sumangerukka diwawancarai secara cegat usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
FGD tersebut membahas peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (APH) yang berorientasi pada pemulihan aset terkait tindak pidana sumber daya alam.
PT TMS Kena Denda Rp2,19 Triliun
PT TMS dikenakan denda administratif sekitar Rp2,19 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah berlokasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sultra.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak sebelumnya menyebut PT TMS telah membayar sekitar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,19 triliun.
“Tonia Mitra Sejahtera, sudah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,19 riliun,” ujar Barita.
Satgas PKH sebelumnya melakukan penyegelan dan penghentian aktivitas tambang PT TMS di kawasan hutan pada Kamis (11/9/2025).
Penyegelan dipimpin Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, didampingi Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.
Karena masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp1,5 triliun, PT TMS kemudian dipanggil Satgas PKH untuk ketiga kalinya.
Panggilan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-904/PKH-Pokja-3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026 tentang pemberitahuan penagihan denda administratif pertambangan dalam kawasan hutan.
Dalam surat tersebut, Satgas PKH meminta pihak perusahaan hadir di Sekretariat Satgas PKH, Jakarta Selatan, pada Senin (20/4/2026).
Dugaan Kepemilikan Melalui Keluarga.
Dalam dokumen yang menjadi dasar pemberitaan, kepemilikan PT TMS dikaitkan dengan keluarga Andi Sumangerukka.
Istri Andi Sumangerukka, Arinta Nila Hapsari, disebut memiliki saham 25 persen atau 125 ribu lembar saham di PT TMS melalui PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.
Pada 2020, berdasarkan keputusan di luar rapat pemegang saham atau keputusan sirkuler, Andi Adi Aksar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT TMS menggantikan Andi Sulolipu.
Andi Sulolipu disebut merupakan adik Andi Sumangerukka dan kemudian menggantikan Arinta Nila Hapsari sebagai komisaris.
Sementara itu, nama Arinta Nila Hapsari dalam jajaran pemegang saham PT TMS kemudian tercatat melalui PT Bintang Delapan Tujuh Abadi.
PT Bintang Delapan Tujuh Abadi disebut dimiliki oleh Alaniah Nisrina, anak Andi Sumangerukka, dengan kepemilikan 990 lembar atau 99 persen saham dan menjabat sebagai komisaris. Sedangkan 1 persen atau 10 lembar saham tercatat atas nama Arinta Nila Hapsari.
Pernah Diakui Saat Debat Pilkada
Keterkaitan kepemilikan perusahaan di Pulau Kabaena juga pernah disampaikan Andi Sumangerukka dalam debat Pilkada Sultra 2024 di Nirwana Buton Villa, Kota Baubau, pada 19 Oktober 2024.
Saat itu, Andi Sumangerukka yang berpasangan dengan Hugua sebagai pasangan calon nomor urut 2 menjawab pertanyaan La Ode Ida mengenai program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) perusahaan tambang.
“Mungkin dia mau tanya tentang perusahaan saya. Kalau berbicara perusahaan saya, tanya kepada masyarakat Kabaena, apa yang akan kita lakukan, sudah sejauh mana yang kita lakukan,” kata Andi Sumangerukka saat itu.
Ia menyebut sejumlah program sosial yang telah dilakukan perusahaan, mulai dari pemberian beasiswa, penyediaan ambulans gratis hingga bantuan keberangkatan umrah.
“Semua itu terukur. Menyangkut masalah pendidikan, kita berikan beasiswa, masalah kesehatan, saya sudah menyediakan ambulans gratis darat dan laut. Kami sudah memberikan bantuan kepada mereka untuk berangkat umrah, itu CSR-nya,” jelasnya.
Liputan Erik : Editor: Jafrun
