KENDARI, Mediakendari.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Edaran Nomor 100/34.1/2 yang berisi larangan pemberian dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Surat ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, atas nama Gubernur Sulawesi Tenggara. 27 Februari 2025
Surat edaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, dan masyarakat diimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pimpinan daerah.
Pemerintah juga melarang keras pemberian atau janji imbalan dalam proses pengangkatan, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan pemerintahan. Segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan jual beli jabatan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara atau aparat penegak hukum jika menemukan pihak-pihak yang mengatasnamakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk meminta atau menerima pemberian.
Surat edaran ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, serta Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Laporan Redaksi