NEWS

Gudang-gudang di Wilayah Perkotaan Baubau Akan Dipindahkan

916
×

Gudang-gudang di Wilayah Perkotaan Baubau Akan Dipindahkan

Sebarkan artikel ini
Ketgam : Kepala Dinas PUPR Kota Baubau, Andi Hamzah Machmud.

Penulis : Ardilan

BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berencana akan memindahkan gudang-gudang yang saat ini berada di wilayah perkotaan Baubau.

Kawasan industri pergudangan itu nantinya bakal digeser ke wilayah utara Kota Baubau tepatnya di Kecamatan Bungi dan Lealea.

Hal ini berdasarkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah digodok oleh Pemkot Baubau. Dari data yang dihimpun sementara, rancangan Perda tersebut bakal melarang pendirian pergudangan di tengah kota.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau, Andi Hamzah Machmud mengungkapkan rancangan Perda tentang RTRW itu memuat aturan baru dimana kawasan pergudangan tidak boleh lagi berada di dalam wilayah perkotaan, tetapi harus berada di luar perkotaan.

Sebab, RTRW lama banyak yang tidak sesuai dengan ketidaktaatan terhadap ruang dan ketidaksesuaian dengan arahan RTRW Sultra dan RTRW secara Nasional berdasarkan hasil peninjauan kembali (PK) oleh Pemkot Baubau.

Kata Andi Hamzah, Pemkot Baubau secara bertahap akan memindahkan gudang-gudang yang terlanjur ada dalam kawasan perkotaan.

“Ketika nanti revisi Perda RTRW sudah ditetapkan, kita tidak bisa serta merta menghentikan aktivitas pergudangan tersebut karena gudang-gudang yang terlanjur berdiri di dalam kota itu masih merujuk pada Perda lama,” ucap Andi Hamzah Machmud, Selasa 16 Februari 2021.

Ia menjelaskan pemerintah akan menghentikan secara total aktifitas pergudangan apabila lahan yang sesuai revisi RTRW sudah disiapkan. Ia mengaku, saat ini Pemkot Baubau tengah memikirkan solusi terkait perpanjangan izin pergudangan dimaksud agar tidak menyalahi aturan.

“Pemindahan kawasan pergudangan menyesuaikan dengan rencana penyelesaian jalan bypass di Kelurahan Lakologou Kecamatan Kokalukuna. Aktivitas bongkar muat nanti semuanya harus disana,” ujarnya.

Ia membeberkan jika revisi Perda RTRW sudah ditetapkan maka nantinya kendaraan berupa mobil-mobil besar jenis kontainer tidak boleh lagi melakukan aktifitas berkendara di dalam perkotaan. Hanya mobil-mobil ukuran kecil saja yang boleh berkendara dalam perkotaan.

“Kalau kontainer mau masuk dalam kota, tidak boleh siang hari. Harus dini hari. Anggarannya sudah dialokasikan tahun 2020 lalu. Namun karena pandemi Covid-19 harus dialihkan,” katanya.

Ia menguraikan sejauh ini pihaknya telah membahas revisi RTRW itu. Hasilnya, sementara ini sejumlah poin yang dibahas telah mencapai kesepakatan bersama Badan Informasi Geospasial (BIG). Selanjutnya, tinggal memperoleh rekomendasi Gubernur Sultra, H Ali Mazi, SH serta merampungkan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Kalau itu sudah tuntas, selanjutnya tinggal menyusun Rancangan Perda-nya (Raperdanya). Cuma, BIG punya wacana RTRW ini bukan lagi Perda. Tetapi kemungkinan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali),” terangnya.

Ia menambahkan RTRW yang awalnya dari Perda diubah menjadi Perwali berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja. Pasalnya, rencana tata ruang kerap menjadi penghambat bila ada investor yang berencana melakukan investasi ke daerah. Selain itu juga, menurut informasi hasil konsultasi bersama BIG dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) bahwa RTRW Pemkot Baubau nantinya tidak boleh lagi bertentangan dengan RTRW provinsi maupun Pemerintah pusat.

You cannot copy content of this page