BAUBAU – Bakal Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak lolos Nursalam-Nurman Dani yang mengajukan permohonan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berakhir dengan keputusan ditolak pada persidangan, Selasa malam 20 Maret 2018.
Dengan putusan ditolak tersebut, Paslon tergugat yakni Roslina Rahim-Laode Yasin (Rossy) dinyatakan tetap sah sebagai kontestan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Baubau Tahun 2018.
Pembacaan keputusan gugatan yang dikenal Sang Kaisar jilid II itu disaksikan kuasa hukum masing-masing pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bosman, kuasa hukum Rossy dan kuasa hukum Kaisar.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya. Menguatkan keputusan KPU Baubau nomor: 28/PY.03.1-Kpt/7472/Kota/III/2018 tertanggal 4 Maret 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon,” ucap Ketua Panwaslu Baubau, M Yusran Elfargani saat membacakan putusan.
Ia menambahkan, jika masih ada pihak yang merasa belum puas dengan hasil keputusan tersebut, dirinya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum lain yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau masih ada pihak yang belum puas dengan keputusan ini, kami persilahkan untuk melakukan upaya hukum di PTUN,” pintanya.
Sementara itu, kuasa hukum Kaisar, Apri Awo mengatakan, akan menaati keputusan Panwaslu. Sebab, pihaknya sudah memprediksi hasil akhir putusan Panwaslu.
“Kami sudah prediksi hasilnya. Kami pun menghargai hasil putusan berupa penolakan tersebut,” tukasnya.
Untuk selanjutnya, Apri Awo menyerahkan sepenuhnya pada Kaisar.
“Bagaimana sikap kami terhadap hasil putusan ini, itu tergantung Kaisar,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Kaisar kembali menggugat keputusan KPU Baubau nomor: 28/PY.03.1-Kpt/7472/Kota/III/2018 tertanggal 4 Maret 2018 dengan dalih meragukan apa yang dilakukan KPU Baubau terhadap hasil verifikasi dan penelitian ulang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Laode Yasin.
Dalam pembacaan putusan semalam, ratusan aparat gabungan TNI/Polri berjaga di dalam dan sekitar kantor Bawaslu Baubau. Situasi kondusif dan terkendali hingga sidang pembacaan putusan berakhir.
Reporter: Ardilan
Editor: Kardin