Reporter: Muhammad Arwan
KONKEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan (Konkep) akan segera menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Penetapan akan dilakukan setelah Mahkama Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep nomor urut 04, Oheo dan Muttaqin Siddiq.
Penolakan MK diputuskan dalam sidang yang digelar Senin 15 februari 2021, dengan amar putusan bernomor 07/PHP.BUP-XIX/2021, yang menyatakan menolak permohonan yang diajukan pemohon.
Ketua KPU Konkep Iskandar Azis menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan surat dari MK untuk melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau mengacu di PKPU nomor 5 tahun 2020 penetapan pasangan calon terpilih yang bersengketa di MK, bilamana sudah keluar ketetapan dismisal, putusan sela atau putusan lainnya, maksimal lima hari setelah MK menyampaikan putusan resmi ke KPU,” jelasnya, Selasa 16 februari 2021
Iskandar menungkapkan, dirinya bersama seluruh komisioner KPU Konkep sudah membahas rencana agenda penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, yakni pada Kamis 18 Februari 2021, pukul 19:30 Wita di Aula SMP 1 Langara.
Setelah penetapan itu, lanjutnya, sesuai ketentuan PKPU Nomor 19, KPU kabupaten kota segera menyampaikan dokumen berita acara surat keputusan penetapan ataupun rekapitulasi perhitungan suara ke DPRD Konkep di hari yang sama.
“Kami sudah menyiapkan seluruh dokumen yang akan kami serahkan ke DPR Konkep dan selanjutnya dari DPR ditindaklanjuti usulan itu ke Mendagri melalui Gubernur Sultra untuk persiapan pelantikan,” pungkasnya. /C