FEATUREDKOLAKA TIMURPENDIDIKAN

Guru dan Kepsek Bandel, Surya Hutapea: Ada Sanksi Pecat di PP Nomor 53 Tahun 2010

673
×

Guru dan Kepsek Bandel, Surya Hutapea: Ada Sanksi Pecat di PP Nomor 53 Tahun 2010

Sebarkan artikel ini

TIRAWUTA – Kedisiplinan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), khusunya untuk Guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) semakin ditingkatkan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) Koltim, Surya Hutapea, melalui Sekretaris Dikmudora Koltim, I Nyoman Abdi.

Peningkatan disiplin PNS kata Abdi, adalah merupakan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam salah satu pasal menjelaskan bahwa ketika 46 hari akumulasi dalam satu tahun tidak melaksanakan tugas, maka bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Perintah PP sangatlah jelas bahwa ketika 46 hari bagi PNS tidak menjalankan tugasnya, maka secara otomatis dapat diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaanya sendiri,” kata I Nyoman Abdi yang ditemui usai membuka dan sekaligus menjadi pemateri didalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) lingkup Dinas Dikmudora Koltim di Aula Kantor Kecamatan Tirawuta, (13/11).

Lanjut Abdi menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, maka setiap harinya peningkatan kedisiplinan pegawai khusunya kepada para guru dan Kepsek mulai berangsur-angsur naik. Bukan karena faktor ketakutan yang dialami oleh seorang PNS dengan adanya aturan tersebut, tetapi harus seperti itulah yang harus dilakukan oleh seorang PNS.

“Ibu Kadis melakukan tugas yang logis untuk menindak guru-guru yang sudah berhari-hari tidak masuk sekolah, sehingga dilakukan teguran dan melakukan pembinaan. Dan Alhamdulillah saat ini, tidak ada lagi guru-guru ataupun Kepsek yang bermalas-malasan yang merupakan bagian dari kedisiplinan seorang PNS,” ungkapnya.

Untuk itu tambahnya, diharapkan kepada para guru dan Kepsek agar tidak lagi bermalas-malasan dan semoga dengan adanya aturan tersebut mampu menjadi jembatan kearah yang lebih baik lagi, terutama kepada guru yang bertugas dipelosok, sebab ada kabar yang beredar katanya ada salah satu guru yang menyerahkan tugasnya kepada Guru Tidak Tetap (GTT).

“Ibu Kadis sudah sangat tegas jika ada salah satu guru yang memberikan tugasnya kepada guru GTT, maka resikonya tanggung sendiri. Justru PNS harus lebih disiplin lagi dibanding guru GTTnya dan mampu bekerja sama melaksanakan tugas mengajar yang merupakan tugas kita bersama dan mari kita mengajar dengan baik,” tambahnya.

Berbicara soal sanksi, lanjut Abdi, itu sangat jelas didalam PP 53 Tahun 2010 hingga sanksi pemecatan. Tetapi kalau tingkat kesalahanya masih dalam kategori ringan kemungkinan hanya dilakukan teguran. Teguran pun ada yang namannya teguran tertulis dan lisan dan semua itu ada tahapanya sampai kepada penurunan pangkat hingga kepada pemberhentian.

“Untuk itu khusus kepada guru dan Kepsek sekiranya kedisiplinan mampu untuk lebih ditingkatkan lagi, sebab akan dievaluasi setiap tahunnya melalui penilaian relasi kerja dimana disiplin juga masuk didalamnya untuk lebih berpacu melakukan tugas berkerja dengan baik terus tingkatkan kompetensi sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama bisa terwujud,” tutupnya.

Reporter: Jaspin
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page