Reporter: Erlin / Editor: Kang Upi
ANDOOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
MoU tersebut tentang penanganan masalah hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.
Ketua KPU Konsel, Aliudin menuturkan, dengan ditekennya MoU antara KPU dan Kejari Konsel, maka diharapkan semua tahapan pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik.
“MoU ini penting dalam hal bantuan hukum, ketika ada gugatan nantinya. Kita berharap ini bagian dari preventif kita, antisipasi kita sewaktu-waktu KPU menghadapi masalah hukum,” terang Aliudin.
Dirinya juga mengajak jajaran KPU Konsel untuk bersama mengawal satu demi satu tahapan agar berjalan sesuai koridor dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Mulai hari ini kita niatkan untuk, dengan iktiar kita bersama, semoga dengan MoU ini, pelaksanan Pilkada di Konsel bebas dari sengketa, tuntutan dan gugatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kajari Konsel, Aprilliana Purba mengatakan, MoU antara KPU hari ini merupakan salah satu implementasi agar Pilkada serentak tahun ini berjalan dengan baik.
“Dengan telah ditandatanganinya MoU ini maka Kejaksaan sebagai pengacara negara akan secara langsung mendampingi KPU Konsel dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum di Pilkada ini,” tegasnya.
Sebagai pengacara negara, kata Aprilliana, pihaknya akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum baik litigasi dan non litigasi terhadap penyelenggaraan tugas pokok KPU.
“Agar penyelenggaraan Pemilukada tahun ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya. (1/1/)