BAUBAU – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sahirun mengimbau warga Baubau agar segera menukarkan Surat Keterangan (Suket) dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Sebab, Suket tidak lagi bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP.
“Saya harap warga Baubau yang memegang dan memiliki Suket agar segera ke kantor kami untuk dicetak e-KTP yang asli,” ungkap Sahirun saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/3/2018).
Kata dia, imbauan tersebut dikarenakan Suket tidak lagi berlaku. Pihaknya menunggu bagi pemilik Suket guna dibuatkan e-KTP.
“Saat ini jaringan Disdukcapil sangat bagus untuk membuat e-KTP,” ujarnya.
BACA JUGA: Soal KIA, Kemendagri Apresiasi Disdukcapil Baubau
Sahirun menjelaskan, sebenarnya pihaknya dapat saja mencetakkan e-KTP bagi warga yang tercatat memiliki Suket.
“Hanya saja kami khawatir kalau warga yang bersangkutan tidak datang mengambil e-KTPnya. Ada sekitar 2000 lebih itu jumlahnya,” ungkapnya.
Terkait dengan momen Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Baubau, Sahirun menegaskan jika saat pemilihan nanti Suket tidak akan berlaku.
“Waktu pencoblosan Pilwali nanti Suket juga sudah tidak berlaku, kecuali kami kehabisan blanko. Tetapi, saat ini kantor kami tersedia 12.000 lebih blanko yang dipersiapkan dan itu cukup untuk tidak memerlukan suket,” tandasnya.