HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWS

Hadiri Halal Bi Halal Perekat Kepton, Gubernur Ali Mazi Janjikan Pemekaran Sebelum Masa Jabatannya Berakhir

624
Gubernur, Ali Mazi saat membuka talang acara Halal Bi Halal Perekat Kepton. (Foto : Ist)

Reporter : Rahmat R.

Editor : Taya

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi berjanji akan memperjuangkan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) pada masa kepemimpinannya. Demikian disampaikan saat acara Halal Bi Halal 1440 Perkerabatan Masyarakat Kepulauan Buton (Perekat Kepton) di Gor Bahteramas Kendari, Minggu (23/6/2019).

“Pemekaran Provinsi Kepton adalah bagian dari Komitmen dan janji politik saya, semoga bisa terwujud pada periode 2018-2023 ini. Mohon doa dan dukungannya,” katanya saat membawakan sambutan.

Ali Mazi meminta agar semua kerukunan keluarga kabupaten/kota dalam wilayah Kepton agar ikut memprakarsai nama besar Buton sebagai Tema Sentral dalam merekatkan kejayaan Buton di masa lampau.

“Kepulauan Buton akan jadi tema sentral pada rencana membentuk Provinsi Kepton. Contoh untuk Kabupaten Wakatobi misalnya akan menjadi Buton Timur atau Buton Kepulauan, kalau Kota Baubau misalnya akan berubah Kota Buton di Baubau dan Kabaena misalnya bisa kita beri nama Buton Barat apabila mekar,” jelasnya.

“Jadi ini yang dimaksud Buton sebagai Tema Sentral,” sambung politisi Nasdem ini.

BACA JUGA :

Ia menambahkan, acara Halal Bi Halal antar kerukunan masyarakat di wilayah Kepton merupakan sarana yang tepat untuk menggalang persatuan dan kesatuan serta silaturahmi.

Ketua Panitia, Asrun lio mengatakan kegiatan perekat Kepton adalah untuk silaturahmi dari lima paguyuban besar yakni, Kabupeten Buton, Kota Baubau, Buton Tengah, Buton Selatan dan Buton Utara.

“Dulu silaturahmi per paguyubannya, tahun ini kita satukan semua dalam forum ini,” katanya.

“Kegiatan ini untuk mengingat Kembali kejayaan Buton di masa lampau. Kita diikat dalam ikatan Kepulauan Buton,” tandasnya.

Acara ini dihadiri tokoh dari Kepton mulai dari bupati, politisi, akademisi dan tokoh-tokohnya lainnya. (a)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version