BAUBAUFEATURED

Hado Hasina Usul Pelaku Kejahatan Anak di Bawah Umur Dihukum Berat

776
×

Hado Hasina Usul Pelaku Kejahatan Anak di Bawah Umur Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Maraknya kejadian tindak kriminal beberapa waktu lalu di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat Pj Wali Kota Baubau, Hado Hasina tampaknya sedikit gerah.

Terlebih lagi, rata-rata aksi kriminal yang terjadi dilakukan anak di bawah umur dan secara berulang.

Hado pun mengusulkan agar anak bertingkah seperti itu tidak lagi diberi hukuman “manja”.

Dalam pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Baubau, penerapan hukuman bagi anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan berat itu menjadi pembahasan strategis.

BACA JUGA: Bappeda Baubau Puji Vocal Point Hado Hasina

Kepala Dishub Sultra tersebut mengatakan, anak dengan umur di bawah 18 tahun yang melakukan tindak pidana kriminal tergolong diberikan hukuman yang ringan.

Menurut dia, karena hukuman ringan pelaku di bawah umur merasa tidak memberikan efek jera. Secara sosial, hal itu membuat masyarakat khususnya korban merasa tidak diberikan keadilan.

“Saya minta aparat hukum agar mencarikan pasal berlapis kepada anak-anak pelaku kejahatan. Soalnya, selama ini setelah ditangkap, paling tiga bulan saja di sel,” ucap Hado, Kamis (5/4/2018).

Kendati dihukum berat, anak-anak pelaku kriminal tidak akan kehilangan masa depan karena diberi hukuman berat. Sebab, dirinya punya cara brilian dengan tetap memberikan pendidikan formal bagi anak selama menjalani hukuman.

“Hukuman berat untuk anak-anak pelaku kejahatan bukan berarti bahwa memutuskan masa depannya. Kalau perlu, supaya ada efek jera nanti dibiayai sekolahnya di dalam penjara,” jelasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page