KENDARI, Mediakendari.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memutus bebas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala atas dugaan kasus suap izin gerai alfamidi.
Majelis Hakim dipimpin Hakim Ketua, Nursina mengatakan atas dasar pertimbangan selama menjalani persidangan, majelis hakim memutuskan Ridwansyah dinyatakan bebas.
Nursina mengungkapkan seluruh hal yang berkaitan dengan nama baik Ridwansyah Taridala akan segera dipulihkan.
“Majelis Hakim mempertimbangkan terdakwa Ridwansyah dalam tugas sebagai kepala Bappenda tidak melanggar tugas dalam pekerjaan,” kata Hakim dalam pembacaan sidang vonis yang digelar Jum’at, 10 November 2023. (RED)