JAKARTA – Mahkamah konstisutsi (MK) menggelar sidang perdana atau pendahuluan dengan nomor perkara 54/PHP.BUP-XVl/2018 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe, nomor urut 2, Litanto dan Murni Tombili.
Dalam sidang tersebut pasangan no urut dua melalui kuasa hukummnya, menggugat hasil rekapitulasi suara keputusan KPU Kabupaten Konawe karena dinilai ketidakabsahan kedudukan dua orang anggota KPU.
Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, M Hardi Hasim, saat membacakan permohonannya didepan Ketua Mahkamah Konstitusi, bahwa walaupun pemohon, permohonan pemohon Akuo telah melebihi tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan pihaknya tetap serius melayangkan gugatan.
“Pemohon tetap mengajukan permohon Akuo sebab demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang baik, serta terwujudnya rasa keadilan subtantif bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya pemohon selaku calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Konawe,” urainya.
Lanjut Hardi, kiranya syarat terhadap adanya tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon sebagaimana diatur dalam pasal 157 ayat 5 UU 10 2016 Junto pasal 5 ayat 1 PMK nomor 5/2017, Mahkamah Konstitusi dapat mengesampingkannya.
“Bahwa diajukannya permohonan ini juga merupakan marwah atau amanah putusan MK Nomor 31/PUU/XI/2013 tertanggal 3 april 2014 yang tidak dilaksanakan oleh termohon,”
Kata Hardi pihaknya optimis dengan materi yang diajukannya, mengingat putusan PHPU nomor 52/PHP. Bug/XV/2017 adalah terobosan hukum MK yang tidak memberlakukan ketentuan pasal 158 UU nomo10 2016 maka demi keadilan.
“Kiranya MK juga mengabaikan tenggang waktu pengajuan permohonan pemohon pada MK,” pintanya.
Pimpinan Sidang, Anwar Usman sontak menghentikan pemaparan Hardi, Hakim menilai pemaparan itu berbeda dengan materi pemohon.
“Sabar sabar, saudara tadi langsung melompat ke tenggang waktu ya. Saudara tidak menjelaskan urusan legal standing. Coba sodara terangkan dulu,” ucap Anwar.
Hardi menjelaskan, mengenai kedudukan hukum dan legal standing pemohon, sudah bedasarkan pasal 2 Huruf a, dan pasal 3 ayat 1 huruf B PMK 2017, poin 1 pemohon adalah pasangan bupati dan wakil bupati itu sendiri.
“Maksud kami, pemohon adalah Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Konawe tahun 2018 berdasarkan keputusan KPU Nomor 96/Pl.03.2/BA/7402/KPU/Kab/2/2018 tentang penetapan nomor urut calon bupati dan wakil bupati Konawe tahun 2018 tertanggal 13 Februari 2018 yang mulia,” jelasnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi itu sontak menegur kuasa hukum Berlian- Murni dinilai melenceng dari materi permohonan.
“Sodara belum memang ada disitu, ini berarti sodara memang alpa ataukah memang sodara sengaja tidak menguraikan uraiyan tentang syarat presentase itu,” tegasnya.
Hardi menjawabnya dengan membeberkan adanya keputusan yang tidak dieksekusi KPU dan Bawaslu.
“Pada pokoknya permohonan kami ini adalah mengenai adanya keputusan yang tidak dieksekusi oleh KPU dan Bawaslu sejak tahun 2017,” tegasnya.
Hakim kembali meminta penjelasan kepada kuasa hukum paslon no urut dua itu, karena tidak terkafernya legal standing pada format permohonanya.
“Tetapi sodara tetap wajib untuk menyampaikan, mengapa saudara menghindar dari uraian tentang legal standing itu. Itukan format permohonan begitu. Jadi memang tidak ada ya?, nanti itu akan sodara jelaskan dalam pokok perkara terkait pokok permohonan, ya sudah, nanti biar mempertimbangkan, itukan nanti ada tanggapan dari pemohon atau terkait,” ucapnya.
Kata Anwar Usman, mengapa perlu ditegaskan itu, dikarenakan nanti ada tanggapan dari termohon atau pihak terkait yang pasti pertanyakan, terkait soal tenggang waktu juga perlu dibicarakan demi kelancaran persidangan.
Usai membaca tuntas dakwaannya, Hari menyampaikan lima poin penting permohonan tuntutan di depan Hakim dan berharap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan wakil bupati Kabupaten konawe sebagai mana termuat dalam keputusan KPU Kabupaten Konawe nomor 25/Pl.03.6-Kpt/7402/KPU-Kab-VII 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe tahun 2018 tertanggal 5 juli 2018 adalah cacat hukum.
3. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Konawe nomor 25/Pl.03.6-Kpt/7402/KPU-Kab-VII 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Konawe tahun 2018 tertanggal 5 juli 2018.
4. Memerintahkan KPU Kab Konawe untuk melakukan pemungutan suara ulang pada semua TPS diseluruh Kabupaten Konawe dengan terlebih dahulu mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil Bupati nomor urut 4 selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan ini dibacakan.
5. Memerintahkan Kepada KPU Kabupaten konawe untuk melaksanakan putusan ini.
“Atau apabila mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Kuasa hukum yang mulia kalau diizinkan untuk pernyataan terakhir pasangan calon ingin menyampaikan sesuatu,” ucapnya.
Pimpinan Sidang tidak mengabulkan permintaan pemohon karena menilai pemaparan Hardi sudah cukup, kemudian Hakim kembali mempertanyakan tuntutan Berlian Murni untuk mengulangi Pilkada Konawe tanpa Paslon urut 4 KSK-GTS.
“Udah cukup ya, saya cuman mau konfirmasi saja. Tidak untuk mengubah ataupun untuk menambah dari ini. Poin nomor empat dari sodara untuk emerintahkan KPU Konawe dan seterusnya, dengan terlebih dahulu mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan wakil bupati nomor urut 4 selambat-lambatnya 30 hari,”
“Ini merujuk kepada posisi kita yang mana? ini saudara karena dipermohonan tidak menemukan argumen argumen si yang terkait dengan ini, tiba-tiba muncul di PTTUN,” ucapnya.
Hari memebeberkan bahwa, masalah yang dikemukakanya dihadapan Hakim merupakan bagian dari permasalahan Pilkada Konawe yang telah dilaporkan ke Bawaslu namun tidak ditanggapi.
“Yang mulia terimakasih kami berpandangan bahwa karena ini keputusan PTTUN yang tidak dilaksanakan, dan kami dibatasi oleh waktu untuk menguraikan KSNnya sementara waktu tiga hari ini sudah terlewati, karena kami ke Bawaslu sudah tidak ditanggapi,” jelasnya.
Hakim pada persidangan itu mengakhiri sidang pendahuluan dengan menyoroti permohonan pemohon terkait dan menanyakan konsistensi pemohon pada tuntutan diulangnya Pilkada Konawe.
“Ok ok, jadi sodara merujuk pada keputusan PTTUn itu, Itu intinya ya?, Jadi tidak ada perubahan untuk poin empat ini ya? Tetap tidak ada pernyataan minta di diskualifikasi itu?,” tanya Anwar Usman.
Kuasa hukum Cabup no urut dua Pilkada Konawe, Hardi dengan tegas menjawab iya. Tanpa menayakan kembali, Hakim menutup persidangan. Maka dari itu sidang pembacaan materi pemohon selesai, dan akan dilanjutkan pada Rabu 1 Juli 2018 dengan agenda jawaban termohon, yaitu KPU Konawe dan Paslon No Urut 4 Kery Saiful Konggoasa-Gusli Gusli Taupan Sabara sebagai peraih suara terbanyak.