Reporter: Muh. Ardiansyah / Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Oknum polisi berinisial BT dengan pangkat IPTU terbukti melakukan tindakan asusila berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sultra, Rabu 13 Mei 2020.
B diduga menghamilli isteri orang lain saat menjabat sebagai Kapolsek di Kabupaten Kolaka Timur. Kasus itu terbongkar setelah perempuan berusia 34 tahun mengadukan BT ke Propam Polda.
BT malah lolos dari pemecatan sebagai anggota Polri dan hanya disanksi mutasi demosi atau dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan mengatakan, BT terbukti melakukan perbuatan tercela dan hasil sidang menghukumnya secara administrasi berupa permindahan tugas ke fungsi yang berbeda.
“Demosi itu tidak dipromosi selama empat tahun,” ungkap Ferry Walintukan saat dihubungi.
Kata Ferry, saat sidang sempat ada mediasi dimana BT minta dilakukan tes DNA untuk membuktikan hasil hubungannya.
“Kalau masalah anaknya masih menunggu hasil DNA, kalau memang hasil DNA merupakan hasil dari hubungan terlapor, memang harus bertanggung jawab,” ucapnya.