Reporter: Muh. Ardiansyah Rahman
KENDARI – Satreskrim Polres Konsel bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sultra meringkus lima pelaku pembunuhan di Desa Puupi, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Kamis 28 Januari 2021 lalu.
Kelima pelaku pembunuhan terhadap korban bernama Tauta (61) ini dibekuk pada Kamis 4 Maret 2021 sekitar pukul 02.30 Wita. Kelima pelaku berinisial IW, IL, WD, KD dan MT, yang juga warga Desa Puupi.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi menuturkan, setelah penyelidikan hampir sebulan, personel melakukan gelar perkara dan menetapkan bahwa peristiwa tersebut adalah pidana.
“Kemudian diketahui salah satu pelaku atas MT (25), atas informasi dari MT lah diketahui kalau pelakunya itu berjumlah lima orang,” ungkap AKP Fitrayadi dalam keterangan persnya, Kamis 4 Maret 2021.
Menurutnya, setelah menangkap MT, selanjutnya tersangka lain bisa ditangkap di kediamannya masing-masing. Untuk pasal yang disangkakan akan dipilah sesuai peran masing-masing tersangka.
“Motifnya dilatar belakangi adanya dendam salah satu pelaku kepada korban. Saat Miras bersama, disitulah muncul perencanaan untuk menghabisi korban,” jelas AKP Fitrayadi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP lebih Subs pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP subs pasal 56 ke-1e dan ke-2e KUHP.
“Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Fitrayadi. /C