HEADLINE NEWSKendariMETRO KOTANEWSPARTAI POLITIKPILEGPILPRESPOLITIK

Hanya PPP yang Serahkan Lengkap Saksinya ke Bawaslu, Lainnya Nihil

613
Badan Pengawas Pemilihan Umum

Reporter : Kardin

Editor : Kang Upi

KENDARI – Hingga saat ini Bawaslu Kota Kendari belum juga menerima daftar nama saksi dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. Padahal, batas yang ditentukan sudah lewat.

Koordinator Divisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Kota Kendari, Awardin menerangkan, baru Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang telah lengkap menyerahkan nama saksi Parpol dengan jumlah sesuai TPS yakni 971 saksi.

“Sementara Parpol yang lain itu belum cukup bahkan belum menyerahkan nama saksinya. Kalau untuk Golkar malah setor lebih yaitu sebanyak 990 saksi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/03/2019).

Kata Awardin, paling lambat akan dilakukan pelatihan saksi Parpol oleh Bawaslu yakni pada 25 Maret 2019 mendatang. Hal itu katanya, sesuai dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Memang sesuai peraturan itu, Bawaslu yang akan melakukan pelatihan kepada saksi Parpol,” jelasnya.

Awardin juga mengungkakan, dari keseluruhan Parpol yang ada baru 9 Parpol yang memasukan nama saksinya dengan jumlah keseluruhan sebanyak 4.919 orang. “Itu baru 9 Parpol, seharusnya itu kan jumlahnya 14 ribu lebih,” urainya.

Baca Juga :

Namun demikian kata Awardin, meski saksi Parpol tidak memenuhi dari jumlah TPS yang ada di Kota Kendari hal tersebut tidak menjadi masalah. “Kan soal saksi itu urusan Parpol. Jadi tergantung Parpol mau di isi saksi atau tidak,” pungkasnya.

Berikut daftar Parpol yang belum dan sudah menyetor nama saksi ke Bawaslu Kendari :

1) PKB : 297 Saksi
2) Gerindra : 596 Saksi
3) PDIP : 0 (Nihil)
4) Golkar : 990 Saksi
5) Nasdem : 0 (Nihil)
6) Garuda : 76 Saksi
7) Berkarya : 0 (Nihil)
8) PKS : 667 Saksi
9) Perindo : 0 (Nihil)
10) PPP : 971 Saksi (Lengkap)
11) PSI : 49 Saksi
12) PAN : 0 (Nihil)
13) Hanura : 307 Saksi
14) Demokrat : 0 (Nihil)
15) PBB : 962 Saksi

(A)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version