MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Pusat baru saja menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), secara serentak belum lama ini. Kenaikan ini pula menyebabkan kenaikan sewa kapal penyebrangan, termaksud kapal cepat antar pulau di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Dinas Kadis Perhubungan (Kadishub) Sultra Muhammad Rajulan menilai, kenaikan harga tarif sewa kapal merupakan hal yang wajar.
“Namun ada beberapa yang harus diperhatikan, oleh para pengusaha kapal karena kenaikan harga tarif harus ditetapkan dengan keputusan pemerintah daerah (Pemda),” ungkapnya, di Kendari, Selasa (06/09/22).
Baca Juga : Pemkab Konawe Targetkan Masuk Tiga Besar Realisasi Investasi Tertinggi Nasional 2022
“Kenaikan tarif itu tidak boleh semaunya dia. Karena mengenai tarif itu baik utamanya kapal laut, yang berlayar dari Kendari ke Baubau misalnya, harus ditetapkan dengan putusan gubernur sultra,” sambungannya.
Menurutnya, pengusaha kapal agar tidak menetapkan sendiri harga tiket. Dalam aturannya, harus bermohon kepada pemerintah provinsi lewat Dinas Perhubungan Sultra, untuk meminta kenaikan harga tarif sewa kapal. Sehingga, pihaknya akan mengecek dulu soal kenaikan tersebut apa dasarnya.
“Nanti kita akan liat atau ditinjau, kemudian kita survei seberapa besarnya layaknya kenaikan tarif yang diizinkan. Soal harga tiket kapal saat ini, kami belum mendapatkan laporan,” ungkapnya.
Lanjut dia, semestinya untuk melakukan kenaikan tarif sewa kapal, harus mengajukan penaikan harga tarif tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sultra.
Baca Juga : Anggota DPR RI, Bahtra Banong: Bank Sultra Wajib Penuhi Modal Inti 3 T Sebagai Bank Sehat
“Kami belum mendapatkan laporannya, apakah betul-betul mereka sudah menaikkan tarif, yang jelas kami dari Dinas Perhubungan menyampaikan mewanti-wanti kepada mereka, bahwa jangan langsung menaikkan harga tarif sendiri, tetapi harus dirampungkan bersama” cetus Rajulan.
Rajulan menjelaskan, kenaikan BBM masih signifikan, tetapi harus melakukan permohonan kepada pemerintah untuk menaikkan tarif sewa kapal tersebut.
“Jadi kalau kita sadari bersama, semua ada aturannya tidak semaunya kita lakukan, karena penaikkan harga tarif tersebut harus ada aturan dari keputusan pemerintah gubernur,” tukasnya.
Reporter: Rahmat R.
Facebook : Mediakendari