KENDARI – Memperingati Hari Agararia Nasional yang jatuh pada hari Senin (25/9/2017). Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara, melakukan koordinasi penataan tanah terlantar.
Kakanwil BPN Sultra, Beni Hermawan, mengungkapkan bahwa saat ini di Sultra masih cukup banyak indikasi tanah terlantar yang belum ditatapkan sebagai tanah terlantar.
Salah satu kabupaten yang wilayahnya dirilis dan sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar yaitu Kabupaten Kolaka Timur dan sudah didistribusikan ke masyarakat seluas 225 Hektar,” ungkap Beni Kepada Mediakendari.com (25/9/2017).
Beni juga menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan indikasi tanah terlantar, yakni tanah-tanah yang tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian haknya.
“Jadi kalau ada Badan Hukum yang memohon untuk menggunakan tanah dengan tujuan Perkebunan lalu bukan digunakan untuk Perkebunan, itu kategorinya tanah indikasi terkantar,” jelasnya.
Beni menambahkan, pada tahun 2018-2019 kedeBPN akan fokus menyelesaikan perkara sengketa konflik lahan, permasalahan sertifikat dan penanganan kawasan transmigrasi.
“Tahun ini suadah beberapa kawasan transmigrasi yang sudah disertifikasi untuk hak pengelolaan kawasan, harapan kami dalam kegiatan ini terjadi sinergitas kantor pertanahan kanwil dan pemerintah daerah dapat menjalankan revormasi agraria sehingga dapat berjalan dengan baik,” tutup Beni.