Kendari

Hasil Penilaian Kemendagri, Kinerja Pemda Konawe Ungguli Semua Daerah di Sultra

1788
×

Hasil Penilaian Kemendagri, Kinerja Pemda Konawe Ungguli Semua Daerah di Sultra

Sebarkan artikel ini
Sekertaris Daerah (sekda) Kabupaten Konawe Dr Ferdinand SP. MH saat menjadi Narasumber di Bincang Kita, MekTv. Senin 18 Januari 2021. Foto: Dok Mediakendari.com

Reporter : Haris Anda Dinata

KENDARI – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe menorehkan prestasi kinerja tertinggi mengungguli 17 daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Catatan manis kepemimpinan Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa dan Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara ini merupakan hasil penilaian Kementrian Dalam Negri (Kemendagri).

Menurut data yang dirilis Kemendagri, Kabupaten Konawe meraih skor 3.7904 poin, dengan nilai tertinggi di Sultra.

Untuk di posisi kedua yakni Kabupaten Konawe Utara (Konut) dengan skor 3.5599 dan posisi ketiga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang meraih 3.4869 skor.

Sekertaris Daerah (Sekda) Konawe Ferdinand menuturkan, UU Otonomi daerah mengandung tiga semangat, yakni bagaimana daerah meningkatkan pelayanan publik, kemandirian daerah, dan mempunyai daya saing.

Prestasi kinerja yang diraih Pemda Konawe itu, adalah hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah (EKPPD) tahun 2020 oleh Kemendagri terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) tahun 2019.

“Berangkat dari dasar hukum Itulah ada enam urusan pemerintahan yang menjadi penilaian seperti pendidikan, kesehatan, PUPR, pertanian, pariwisata hingga urusan penanganan kemiskinan,” terang Ferdinand aaat menjadi bintang tamu diacara Bincang Kita, Senin 18 Januari 2021.

Dari enam indikator tersebut, lanjutnya, dirinci lagi lebih detail menjadi ratusan indikator kinerja daerah yang menjadi poin penilaian yang dilakukan Kemendagri tentang kinerja tinggi.

Menurutnya, EKPPD yang menjadi acuan dalam penilai merupakan instrumen untuk mengukur tingkat keberhasilan pemda dalam penerapan prinsip otonomi daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

“Dasar hukum tersebut menerapkan tiga instrumen, pembangunan dalam RPMJD dan bagaimana memaksimalkan APBD dan APBN sehingga dari situlah akan tumbuh bagaimana akhirnya daerah itu akan maju,” tutupnya. /B

You cannot copy content of this page