Reporter : Ferito Julyadi
KENDARI – Penyedia jasa transportasi khususnya Kereta Api dan Maskapai Penerbangan dituntut untuk lebih mengetatkan standar dan persyaratan bagi penumpangnya akan akan melakukan perjalan ke luar kota.
Pasalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bagi masyarakat yang hendak berpergian ke luar kota. Terutama mereka yang akan menggunakan Kereta Api dan Pesawat Terbang.
Adapun syarat tersebut ialah, para penumpang di kedua transportasi tersebut diwajibkan menyertakan surat keterangan Rapid Tes Antigen dengan hasil yang non reaktif.
Mengutip dari Kompas.com, Rabu 16 Desember 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapan alasan mengapa penumpang perlu melakukan rapid tes antigen.
“Rapid tes antigen memiliki sensitivitas yang lebih baik dibandingkan rapid tes antibodi yang selama diberlakukan,” ujarnya.
Di Kota Kendari sendiri, kebijakan menyertakan suarat keterangan rapid antigen tersebut belum diterima oleh pihak maskapai.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh salah satu Maskapai Penerbangan, yakni Garuda Indonesia cabang Kendari.
Branch Manager Garuda Indonesia cabang Kendari, Syaiful Bahri saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis 17 Desember 2020 mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena belum mendapatkan info dari pimpinan tertinggi
“Kami di Kendari belum dapat info dari kantor pusat mengenai kebijakan tersebut. Namun, jika memang dari pemerintah daerah setempat menerapkan itu, ya kami akan ikuti aturan yang berlaku,” terang Syaiful.
Pertanyaannya, mengapa Rapid Tes Antigen ini harus diberlakukan? Apa perbedaan dengan Rapid Antubodi dan PCR?
1. Jenis sampel
Rapid tes yang selama ini kita lakukan (antibodi) menggunakan sampel darah. Sedangkan rapid antigen dan PCR lendir yang diambil dari dalam hidung, layaknya swab tes yang digunakan sebagi sampel. Sehingga terkadang rapid antigen ini sering juga disebut swab antigen.
2. Cara kerja
Rapid tes antigen dinilai lebih akurat karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.
Identifikasi tersebut dilakukan dengan mencari protein dari virus corona tersebut. Tes ini menggunakan teknologi polymerase chain reaction (PCR) yang memperkuat materi virus jika ada, sehingga hasilnya pun lebih akurat.
3. Lama waktu tes
Rapid tes antigen dan Rapid tes antibodi hanya membutuhkan waktu 5-10 menit untuk mengetahui hasilnya. Sedangkan metode PCR membutuhkan waktu beberapa jam bahkan hari hingga hasilnya diketahui.
4. Akurasi hasil tes
Seperti penjelasan diatas, bahwa hasil rapid antigen lebih akurat dibandingkan antibodi. Secara umum rapid tes antibodi tidak cukup akurat untuk menentukan seseorang terinfeksi corona.
Sementara tes rapid antigen memang tidak seakurat PCR. Namun para peneliti mengatakan, tes rapid antigen mungkin dapat digunakan untuk menentukan pasien mana yang mengalami infeksi.
5. Harga
Seperti yang kita ketahui berdasarkan surat edaran 6 Juli 2020, rapid tes antibodi sebesar Rp 150 ribu.
Sementara tes PCR, pemerintah melalui Kemenkes menyatakan harga tertinggi untuk tes adalah Rp 900 ribu. Sedangkan untuk antigen, mengutip dari Kompas.com tes ini berada di kisaran Rp 349 ribu – Rp 665 ribu.