Reporter : Hasrun
Editor : Ardilan
KENDARI – Keluarga pelaku pembunuhan yang terjadi Jumat, 14 Agustus 2020 di Jalan Mekar Lorong Torana, Kelurahan Kadia Kota Kendari lalu, Rini Primayanti menghaturkan permohonan maaf dan rasa belasungkawa kepada keluarga korban. Rupanya pelaku yang juga suami korban memiliki riwayat catatan mental yang kurang baik.
Hal ini sebagaimana diungkapkan kakak kandung pelaku, Rini Primayanti didampingi kuasa hukumnya, Masri Said dan Saddang Nur, Sabtu 15 Agustus 2020 malam.
Kata Rini, pelaku atas nama Muh Saban memiliki gangguan kejiwaan sekitar 2016 lalu berdasarkan keterangan Dokter jiwa. Hanya saja, waktu itu dokter cuma memberikan obat-obatan untuk dikonsumsi oleh pelaku secara terus menerus
“Karena pelaku dalam kondisi sakit, maka keluarga pelaku (Ibu Rini Primayanti dan suami) sempat membawa pelaku ke Dokter Praktek Spesialis Penyakit Jiwa untuk dilakukan pemeriksaan dan diobati,” ungkapnya.
Ia menjelaskan karena tak kunjung sembuh dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atas memburuknya kondisi kejiwaan pelaku, maka pihak keluarga membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari sekitar awal tahun 2019 lalu. Rini menyebut, saat itu pelaku sempat dirawat intensif selama kurang lebih tiga bulan.
“Namun karena saat itu keadaan pelaku dilihat sudah agak membaik, akhirnya pihak rumah sakit mengijinkan pelaku untuk dibawa pulang keluar dari rumah sakit jiwa dengan tetap dilakukan pengobatan dan rawat jalan,” bebernya.
Ia mengakui peristiwa tragis tersebut bukan hal yang diinginkan dan dikehendaki oleh semua pihak, baik keluarga korban maupun keluarga pelaku.
Ia pun merasa sangat kaget, terpukul, sedih dan sangat kehilangan sosok korban yang selama ini dikenal baik, disayangi dan begitu dekat serta sangat akrab ditengah-tengah keluarga suaminya (pelaku).
Ia menambahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan dan proses hukum atas diri pelaku kepada aparat Polres Kendari yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentunya dengan tidak mengabaikan fakta-fakta hukum yang menyertainya.
“Bahwa kami dan segenap keluarga pelaku mengucapkan bela sungkawa dan duka yang mendalam atas meninggalnya korban,” pintanya.