BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau kembali menangkap dua orang pelaku yang kedapatan memiliki sabu dan diduga hendak melakukan transaksi, pada Rabu malam (4/4/2018).
Kapolres Baubau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daniel W Mucharam menuturkan, dua tersangka diamankan di Jalan H Agus Salim Kelurahan Wangkanapi Kecamatan Wolio sekitar pukul 22:15 Wita.
“Tersangka berinisial PB (20) dan AM (17). Keduanya merupakan warga Kelurahan Wangkanapi,” ucap Daniel dalam rilis yang diterima Mediakendari.com, Kamis (5/4/2018).
Kata dia, PB berstatus pekerja swasta. Sedang, AM adalah seorang pelajar.
BACA JUGA: Kejari Baubau Tahan Mantan Kasek Pemilik Sabu
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni enam bungkus plastik kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu Hanphone Aipond 6 berwarna putih, uang Rp 400 ribu.
“Kemudian ada sebuah sendok pipet plastik, spoit, satu dompet warna hitam, satu buah obat damaben dan 63 lembar bungkusan plastik kosong,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat ini tersangka dan BB telah diamankan di Mapolres Baubau.
“Kami datangi TKP, melakukan penggeledahan badan dan mengamankan barang bukti serta tersangka,” tandasnya.