EKONOMI & BISNISKOLAKASULTRA

Hindari Investasi Bodong, OJK Wajibkan PUJK Edukasi Masyarakat

467
×

Hindari Investasi Bodong, OJK Wajibkan PUJK Edukasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Sultra, Fredly Nasution (kiri kedua pegang mike) saat menjelaskan terkait investasi ilegal

KOLAKA – Guna meminimalisir terjadinya penipuan masyarakat oleh investasi ilegal atau bodong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat.

Kepala Sub Pengawasan Bank OJK Sultra, Amiruddin Muhidu menerangkan, edukasi kepada masyarakat yang harus dilakukan PUJK bertujuan untuk meningkatkan literasi sektor jasa keuangan agar masyarakat tidak mudah tertipu investasi bodong.

Selain itu kata Amiruddi, OJK juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2017 yang salah satu isinya yakni mewajibkan seluruh PUJK untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mininal satu kali dalam setahun.

“Edukasi itu harus dicantumkan dalam rencana bisnis PUJK,” ujarnya dalam kegiatan Capacity Building di salah satu hotel di Kolaka, Selasa (11/12/2018).

Sementara itu, Kepala OJK Sultra, Fredly Nasution menerangkan, banyaknya masyarakat yang enggan melaporkan penipuan investasi ilegal membuat para pelaku tetap melakoni pekerjaan tersebut dengan barbagai rupa dan cara.

Terlebih katanya, pelaku selalu mengiming-imingi masyarakat dengan penghasilan bunga yang cukup tinggi dan tidak memiliki resiko jika berinvestasi.

“Ini juga dikarenakan minimnya pengaduan dari masyarakat, akhirnya tidak ada penindakan dari aparat penegak hukum,” terangnya. (a)

Reporter : Kardin

You cannot copy content of this page