KENDARI – Menghindari penyalahgunaan Barang Bukti, BNNP Sulawesi Tenggara (Sultra) musnahkan 94,7 gram barang bukti jenis sabu, pada Senin 20 November 2017 di incinerator RSUD Kota Kendari.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu disaksikan oleh sejumlah instansi pemerintahan, diantaranya Polda Sultra, BNN Kota Kendari, BPOM Kendari, Kejaksaan Negri Konawe Selatan, Pengadilan Negeri Andoolo, Dirut RSUD Kota Kendari, dan Tokoh Agama.
Kepala BNNP Sultra, Bambang Priyambada menyampaikan, tujuan dari pemusnahan barang bukti adalah untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dalam proses penyidikan. tetapi BNNP Sultra juga menyisihkan sebagian untuk keperluan penyidikan.
“Jangan sampai menjadi riskan terhadap penyidik, bisa di salahgunakan. Oleh sebab itu dari 104,7 gram narkotika jenis sabu, kami sisihkan 10 gram untuk kepentingan penyidikan jadi jumlah yang akan kami musnahkan tinggal 94,7 gram,” Ucap Bambang, Senin (20/11).
Untuk saat ini, lanjut Bambang, tersangka dan barang bukti sementara dalam pemberkasan dan secepatnya akan diajukan di meja penyidikan.
Bambang juga berharap, dalam hal penanggulangan penyalahgunaan narkoba bisa menjadi tanggung jawab bersama.
“Penanggulangan penyalahgunaan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama karna ini tanggung jawab mulia,” Pungkasnya.
Reporter: Samsul Murila
Editor: Kardin