KENDARI, Mediakendari.com – Hubungan Masyarakat (Humas) Bank Sultra , Wa Ode Nurhuma memaparkan pengelolaan Corporate Social Responsibility atau CSR yang dikelola Bank Sultra sudah sesuai penggunaanya, bahkan pengelolaannya sudah tetap sasaran berdasarkan audit serta pengawasan.
“CSR Adalah Amanah Undang-Undang, sehingga wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan,” ujar Nurhuma sapaan akrab Ibu Santi, Selasa (21/11/2023)
Menurut Nurhuma, CSR merupakan aset daerah Bank Sultra yang terus berkomitmen untuk tumbuh sejajar. Bahkan, melampaui bank-bank konvensional yang telah lama ada di sulawesi Tenggara ini,
“Bank Sultra tidak pernah lelah melakukan berbagai perbaikan serta pembaharuan, termasuk fokus terhadap hasil-hasil audit sejumlah lembaga pengawas, seperti mulai dari OJK, inspektorat, termasuk BPK RI,” ungkap Nurhuma.
Nurhuma bilang, Bank Sultra mulai dari kantor pusat hingga yang tersebar di 17 kabupaten kota termasuk yang ada di luar Sultra, dalam menjalankan segala aktivitasnya, tentu tidak lepas dari pengawasan dari sejumlah lembaga pengawasan. Pengawasan itu, baik internal maupun eksternal yang diamanahkan oleh regulator maupun perundang-undangan yang berlaku oleh negara.
“Shingga tidak heran jika terdapat rekomendasi audit dari proses pengawasan tersebut dalam rangka perbaikan, sekaligus menghindari terjadinya penyalahgunaan atau penyelewengan dana atau anggaran. Oleh karena itu, perlu diluruskan informasinya terkait hasil audit BPK RI,” kata Nurhuma.
Lebih jauh Nurhuma menjelaskasn, hasil audit BPK RI merupakan proses pertanggungjawaban, yang mana kondisinya kini telah terkonfirmasi oleh Bank Sultra dari pihak BPK RI.
“Untuk diketahui Bank Sultra setiap tahunnya menyalurankan CSR kepada masyarakat di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara. Penyalurannya itu dilakukan berdasarkan pedoman CSR Bank Sultra melalui mekanisme Non Tunai,” jelasnya.
Dikatakannya, sejauh ini pengelolaan CSR sejalan dengan komitmen Bank Sultra yang setiap tahun menyiapkan anggaran untuk penyaluran CSR pada kabupaten kota se Sultra. Kegiatan itu juga dibarengi dengan kegiatan pengawasan oleh sejumlah lembaga berkompeten, termasuk diantaranya BPK RI.
“BPK RI dalam melakukan pemeriksaan terkait dengan penyaluran CSR disepanjang tahun 2021 hingga periode Juni tahun 2022, BPK mengungkapkan jika dari hasil pemeriksaan diketahui objek CSR yang dibiayai melalui Bank Sultra telah disalurkan sesuai dengan proposal yang diajukan. Namun dari sisi administrasi belum lengkap sebagai laporan pertanggungjawaban internal,” cetusnya.
Nurhuma juga mengakui bahwa dari sisi administrasi memang belum lengkap saat pemeriksaan oleh BPK, sehingga masih terdapat beberapa laporan yang belum diserahkan oleh kantor-kantor Bank Sultra yang berada di sejumlah kabupaten kota ke Kantor Pusat Bank Sultra, sehingga BPK merekomendasikan kepada Bank Sultra untuk melengkapi Laporan Pertanggungjawaban penyaluran CSR yang telah diberikan di 11 kabupaten kota di Sultra.
“Termasuk CSR yang disalurkan ke 3 daerah di luar Provinsi Sultra melalui Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) terkait bantuan bencana alam ” paparnya.
Dia melanjutkan, penyaluran CSR yang kurang lengkap administrasinya sebesar Rp 2,2 M, kini kondisinya telah lengkap dan telah terkonfirmasi.
“Bank Sultra telah melengkapi administrasi berupa Laporan Pertanggungjawaban CSR senilai Rp 2,2 M tersebut dan telah diserahkan kepada BPK per tanggal 30 Juni 2023 sesuai dengan periode pemutakhiran tindak lanjut (PTL) sesuai arahan BPK,” ucap Nurhuma.
Dia menjelaskan, terkait Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut merupakan suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh Bank Sultra, sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial maupun lingkungan, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, bantuan untuk membangun fasilitas umum yang berguna untuk masyarakat banyak.
“Tujuan Bank Sultra menyediakan dana CSR yakni suatu cara untuk membina hubungan yang harmonis dengan masyarakat di sekitar wilayah kerja Bank Sultra melalui penyaluran CSR ini. Termasuk bagaimana menciptakan pembangunan yang berkelanjutan untuk perusahaan melalui program CSR yang terkelola dengan baik. Serta memberikan manfaat bagi Bank sehingga pemberian CSR secara tidak langsung dapat menjadi sarana promosi bagi Bank Sultra serta dapat meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan Bank juga memiliki andil yang berarti bagi perwujudan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Adapun kinerja Bank Sultra pada posisi bulan September 2023, dimana total kredit tercapai sebesar 103 persen atau Rp.8,8 Triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp.8,5 Triliun. Selain itu, total Dana Pihak Ketiga (DPK) tercapai sebesar 104 persen atau Rp.9,6 Triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp.9,2 Triliun. Dari sisi aset juga melampaui dari target, dimana total aset tercapai sebesar 108 persen atau Rp.12,6 Triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp.11,5 Triliun.
“Bank Sultra tidak pernah berhenti untuk terus tumbuh dan berkinerja dengan baik, sehingga kedepan tidak pernah berhenti juga memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan masyarakat. Tentu untuk mencapainya, dibutuhkan kepercayaan tinggi dari masyarakat Sultra,” harapnya. (Rilis Bank Sultra/ Red)