HUKUM & KRIMINALKONAWE

HUT Bhayangkara Ke 74, Polres Konawe Release Ungkap Kasus Curanmor 2020

915
×

HUT Bhayangkara Ke 74, Polres Konawe Release Ungkap Kasus Curanmor 2020

Sebarkan artikel ini
Kiri, Kaurbin OPS. Reskrim IPTU Asriadi .S.Sos,tengah Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP. Husni Abda, Kanit I IPDA Deda Kresna
Kiri, Kaurbin OPS. Reskrim IPTU Asriadi .S.Sos,tengah Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP. Husni Abda, Kanit I IPDA Deda Kresna. Foto: hasmar Tombili

Reporter : Hasmar Tombili

UNAAHA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bayangkara yang ke 74, Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristanto S.IK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe (Kasat Reskrim) IPTU Husni Abda, S.IK memaparkan hasil ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mulai Januari hingga Juni 2020, di Halaman Markas Polisi Resort Konawe (Mapolres Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa 30 Juni 2020.

Dalam press release tersebut, Husni Abda mengatakan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, itu peristiwanya sejak bulan Januari hingga Juni 2020 terdapat tujuh kasus. Dari tujuh kasus, masih terdapat empat kasus masih dalam pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap tersangka dan barang bukti.

“Sementara tiga kasus lainnya, dalam tahap penyidikan dan penyusunan berkas perkara untuk kemudian di limpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Dijelaskannya, untuk motif operandi yang di lakukan tersangka dalam menjalankan aksinya, ada yang mengambil langsung kendaaraan yang posisi kendaraan bermotor tidak di kunci leher. Serta ada juga pengendara yang lalai (lupa) sehingga kunci motornya terlupa.

“Inilah yang dimanfaatkan oleh tersangka dalam memuluskan aksinya melakukan tindak pidana pencurian.” bebernya.

Sebelumnya, lanjut Kasat Reskrim, Kedua tersangka merupakan residis yang telah mendapatkan vonis dan mendapatkan keringanan dari masa tahanannya melalui program asimilasi pemerintah pada bulan April 2020.

“Namun pada bulan yang sama, kedua tersangka kembali lagi melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” terangnya.

Dia menambhkan, kedua residivis tersebut telah melakukan tindak pidana pencurian berupa tiga unit kendaraan.

“Diantaranya satu unit motor Yamaha MX King warna merah, satu unit motor yamaha metic (Mio M3 putih pink) dan satu unit Yamaha MX King warna putih, ” urai Kasat Reskrim Konawe.

You cannot copy content of this page