Reporter : Rahmat R.
Editor : Indi
KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Gubernur, Ali Mazi memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) nakal. Sanksi diberikan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Korpri yang ke-47, Senin (17/12/2018).
Sanksi tersebut diantaranya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun bagi 17 ASN.
Menurut Wakil Gubernur Sultra, Lukman Abunawas 17 ASN tersebut terbukti melanggar Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Selain itu, 8 ASN lainnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sanksi pidananya adalah dipecat dengan tidak hormat.
“Mereka terbukti korupsi maka sanksinya itu dipecat dengan tidak hormat,” jelasnya usai upacara.
Lukman menyebutkan satu orang ASN juga terbukti melanggar PP No. 10 tahun 1983 serta UU No. 45 tahun 2010 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS sejumlah satu orang.
Sementara itu, ada 5 ASN mendapat penghargaan pada HUT Korpri ke-47 ini. Masing-masing reward dari Pemprov Sultra.
“Kita beri hadiah bagi ASN yang telah bekerja dengan baik dalam mendedikasikan dirinya di pemerintahan lingkup Sultra,” tandas mantan Sekda Sultra ini. (A)