Reporter : Ardiansyah Rahman
KENDARI – Setelah sempat ditutup akibat pandemi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengizinkan kembali pemberangkatan ibadah umroh mulai 1 November 2020.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Lamaidu mengatakan, Pemerintah Arab Saudi mengizinkan ibadah umrah untuk warga Indonesia dengan kuota 800 – 1000 orang.
Menurutnya, jamaah yang diperbolehkan berangkat ibadah tersebut, hanya yang berusia 18 – 51 tahun, dengan penerapan protokol covid-19 yang ketat dari Pemerintah Arab Saudi.
“Jamaah wajib rapid tes sebelum masuk bandara, jamaah wajib karantina kurang lebih tiga hari sebelum berangkat, pas sampai di Arab Saudi dikarantina kembali selama tiga hari,” terangnya.
Selain itu, kata Lamaidu, Pemerintah Arab Saudi juga mewajibkan jamaah hanya menginap di bintang empat dengan jumlah maksimal jamaah yang dizinkan menginap per kamar dua orang.
“Jamaah diwajibkan memakai hotel bintang empat sekamar hanya bolehkan dihuni dua orang. Jadi ntuk kamar hanya bolehkan dihuni dua orang selama ini empat orang,” tuturnya.
Dijelaskannya juga, pada pembukaan kembali izin ibadah umrah dari Pemerintah Arab Saudi, biaya akomodasi akan dikenakan pajak sebesar 30 persen.
“Pajak 30 persen, sudah masuk harga visa, hotel, dan transportasi, dan bus tadinya 45 orang rombongan sekarang 1 bus 20 orang, makanan yang selama ini prasmanan, harus di box yang harganya lebih mahal,” pungkasnya.