HUKUM & KRIMINAL

Imbas Corona, Pelimpahan Kasus Penembakan Mahasiswa UHO Ditunda

484
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultar), Herman Darmawan. foto: Hendry/A

Reporter : Hendrik

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultar) menunda pelimpahan kasus penembakan mahasiswa UHO, Randi, akibat merebaknya penyebaran virus Corona.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat pelaksaan penyerahan tahap II dari Polda Sultra, namun akibat wabah Corona sehingga dilakukan penundaan.

Menurutnya, sesuai surat Jaksa Agung tertanggal 20 Maret 2020, pelaksanaan tahap II untuk perkara yang belum dilakukan penahanan atau penahanannya masih panjang maka pelaksanaan tahap berikutnya ditunda.

“Jadi karena memperhatikan tanggap darurat penyebaran virus tersebut sehingga pelaksaan tahap berikutnya ditunda,” kata Herman di ruang kerjanya, Kamis 2 April 2020.

Ia juga menuturkan, penundaan pelaksaan tahap berikutnya itu sesuai dengan kesepakatan bersama antara Jaksa Agung, Kapolri, Badilum Mahkamah Agung. “Jadi bukan berdasarkan surat dari kita, kesepakatan Jaksa Agung, Kapolri, Badilum Mahkamah Agung,” katanya.

Ditempat berbeda, Kabid Humas Polda Sultra, La Ode Proyek mengatakan, sebelumnya anggota Polda Sultra dan Kejati Sultra berencana berangkat ke Mabes Polri untuk penyerahan tahap dua, tetapi karena covid-19 sehingga ditunda.

“Kita mau berangkat dari beberapa hari yang lalu, tapi karena virus ini sehingga kegiatan di Jakarta itu tidak ada, makanya penyidik tidak jadi berangkat,” ujarnya

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version