Redaksi
KENDARI – Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Timur) menyatakan tidak akan melaksanakan seremoni Hari Ulang Tahun (HUT) ke 7 daerah tersebut pada 22 April 2020 mendatang.
Kepala Dinas Kominfo Koltim, I Nyoman Abdi dalam rilisnya menjelaskan, hal tersebut sebagaimana ditergaskan dalam Surat Edaran Bupati Koltim nomor 045/427/2020 bahwa upacara peringatan HUT ke-17 tidak akan dilaksanakan.
“Ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/180/2020 tentang perpanjangan masa kerja gugus tugas penanganan covid-19 di Koltim,” tulis I Nyoman Abdi.
Dalam surat edarannya bupati Koltim meminta seluruh kepala OPD, camat dan lurah serta seluruh masyarakat untuk memasang umbul-umbul, serta memasang baliho peringatan HUT.