Reporter: Pendi
KOLUT – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djafar Harun Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) dituntut mundur dari jabatannya, akibat dugaan terjadinya malpraktik di RS tersebut.
Tuntutan itu disampaikan masa aksi gerakan peduli kemanusiaan dalam aksi demonstrasi yang diikuti puluhan orang tersebut, di Halaman Gedung DPRD Kolut, Rabu 27 Januari 2020.
“Setiap orang berhak atas kesehatan, bukan hanya sebuah semboyan namun merupakan tanggung jawab yang diemban bagi setiap warga tanpa terkecuali, copot Dirut RSUD,” tegas Koordinator Aksi, Syahrial Amir.
Ditemui MEDIAKENDARI.com, Salam (42) orang tua terduga korban mal praktik menceritaka, jika putrinya Jusrinda (21) itu dibawa ke RS pada Senin 18 Januari 2021, untuk USG kandungan.
Saat di RS, kata Salam, bidan mengatakan jika kandungan Jusrinda sudah lewat bulan. Bidan itu menelpon Direktur RSUD, dr Syarif Nur untuk berkoordinasi, dan dokter pun mengiyakan untuk rawat inap.
Keesokan harinya, lanjut Salam, saat dirawat inap putrinya itu sudah minta di operasi sesar, namun tanggapan pihak rumah sakit mengatakan masih sehat. Sehingga itu pun putrinya hanya diberikan obat.
Pemberian obat yang sama dilakukan berturut-turut hingga Rabu 20 Januari 2021, dengan alasan tidak ada perubahan yang terjadi pada Jusrinda, yang menandakan dia akan melahirkan.
Atas ketidakadaan perubahan itu, pada Kamis 21 Januari 2021 perawat menyuntikan cairan ke infus dan berulang pada Jumat 22 Januari 2021, infus kembali disuntikan cairan yang sama.
Salam menyebut, penyuntikan pada Jumat itu tetap dilakukan, meskipun saat penyuntikan pertama pada Kamis, cairan mengakibatkan anaknya itu kesakitan dan mengeluarkan darah, bahkan anaknya itu meminta pulang karena tidak tahan lagi sakit yang dialaminya.
“Pas Jumat mereka kembali lagi memasukan cairan di infus, anak saya langsung kejang-kejang, dan tidak bisa melihat, dan ada darah yang keluar, akhirnya anak saya meninggal dan cucu yang pertama saya itu tidak bisa diselamatkan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, kuasa hukum korban, Wawan SH mendesak DPRD Kolut membentuk tim pencari fakta dugaan malpraktik tersebut. Jika ditemukan fakta terjadi malpraktik, maka Direktur RSUD Djafar Harun, harus dipecat.
Wawan menyebut, dugaan kejadian serupa sudah kerap terjadi di RSUD Djafar Harun. Sehingga jika dibiarkan akan menimbulkan ketakutan bagi para ibu yang akan melahirkan.
“Kalau memang ditemukan fakta terjadi kesalahan maka harus dipecat Direktur RSUD Djafar Harun dan meminta pihak kepolisian untuk menangkap yang terlibat pada kasus ini,” pungkasnya/B