KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Informasi masyarakat kembali membuktikan peran pentingnya dalam memerangi peredaran narkotika. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat bruto sekitar 225 gram dari tangan seorang pria berinisial F.B. (29) di Kota Kendari, Rabu malam (14/1/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Jambu Putih, Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra langsung melakukan penyelidikan sejak pukul 19.30 Wita.
Saat target terpantau berada di sekitar rumahnya, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra segera melakukan penangkapan. Untuk menjamin transparansi, petugas menghadirkan Ketua RT dan Ketua RW setempat sebagai saksi dalam proses penggeledahan.
Dari penggeledahan badan, polisi menemukan dua paket sabu, masing-masing berada di genggaman tangan dan di dalam celana tersangka. Kepada petugas, F.B. kemudian mengakui masih menyimpan narkotika di dalam rumahnya.
Petugas bersama saksi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Hasilnya, sebuah paper bag berisi 22 paket sabu ditemukan bersama sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai sekitar 225,1 gram.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, Kompol Ario Damar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat.
“Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari tangan tersangka F.B., kami mengamankan 22 paket sabu dengan berat bruto sekitar 225 gram. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ario Damar.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya dan mengantarkan langsung sabu kepada pemesan. Atas perbuatannya, F.B. dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
