FEATUREDHUKUM & KRIMINALNASIONAL

Ini 3 Tuntutan Aliansi Keadialan Terhadap Korban Pemerkosaan di Jambi

473

JAKARTA – Aliansi Keadilan yang tergabung dari beberapa LSM di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu(5/8) menggelar Konfrensi PERS guna mengkritisi kinerja Pengadilan Negeri(PN) Muara Bulian, Batanghari,Provinsi Jambi, atas pemidanaan terhadap seorang wanita berinisial WA(15) dibawah umur yang menjadi korban perkosaan berujung pada kehamilan sehingga melakukan dugaan Aborsi. Atas kasus tersebut Majelis Hakim memvonis WA 6 Bulan penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa 5 Tahun pada Kamis 19 Juli 2018 lalu.

Dalam keterangan Persnya, Madania Rahmawati menilai bahwa pemidanaan terhadap WA yang masih dibawah umur korban dari pelecehan seksual yang berujung melakukan aborsi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap korban.

“Diketahui, WA (15) adalah seorang anak perempuan asal Jambi ini menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri hingga hamil yang berujung pada tindakan aborsi,”beber Madania Rahmawati yang juga Peneliti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR).

WA lanjut Madania, itu Adalah seorang anak yang merupakan korban perkosaan tersebut harus menghabiskan sebagaian waktu hidupnya selama 6 bulan dibalik jeruji besi atas hukuman yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian pada Kamis 19 Juli 2018 karena telah melakukan aborsi.

“Kejadian ini menjadi sangat absurd, karena korban tidak diperlakukan selayaknya definisi “anak” sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Perlindungan Anak.
Anak sebagai korban perkosaan tersebut seharusnya dilindungi dengan keberadaan UU Perlindungan Anak, bukan malah dipidana melalui undang undang tersebut.Sebab,

kedudukan perempuan sebagai korban perkosaan haruslah menjadi salah satu pertimbangan untuk tidak diberlakukan pemidanaan. Belum lagi jika korban perkosaan disini adalah anak sebagaimana UU Perlindungan Anak menetapkan anak adalah seseorang di bawah 18 tahun,”terangnya.

Lebih jauh Madania menerangkan, katanya, memidanakan WA selaku korban, berarti menempatkan perempuan dalam posisi kesakitan yang berlapis. Apalagi sebagai korban perkosaan perempuan dan anak di bawah umur yang dikriminalisasi.

“Hakim haruslah memikirkan mengenai konsensual seorang anak yang mengalami perkosaan dalam mengambil keputusan untuk menggugurkan kandungannya,”pintanya.

Selain itu mereka juga menilai Terdapat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang mewajibkan hakim
untuk berperilaku adil dan tidak beritikad semata-mata untuk menghukum. Penjatuhan
pidana pada anak korban perkosaan yang melakukan aborsi sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan.

Atas dasar hal tersebutlah Gabungan dari LSM ini meminta kepada pihak terkait agar, Pertama, Pengadilan Tinggi Jambi menggelar sidang terbuka dalam proses pengajuan banding. Hal itu, mengingat selama proses persidangan di tingkat PN, karena pertimbangan psikologis anak korban perkosaan telah diabaikan.

“Melalui proses sidang terbuka diharapkan pengadilan tinggi dapat meminta pertimbangan keterangan ahli psikologis/psikiatrik terkait kondisi psikis anak korban perkosaaan yang dengan segala pengalaman traumatiknya harus melakukan aborsi,”Ungkapnya.

Kedua, Majelis Hakim PT untuk memeriksa validitas alat bukti yang dihadirkan dalam
sidang di tingkat PN.

“Mengingat terdapat indikasi adanya penyiksaan, tidak adanya pertimbangan psikologis anak korban perkosaan dan tidak ada pembuktian yang sah dan meyakinkan yang menyatakan bayi yang ditemukan oleh warga adalah bayi Anak korban perkosaan,”katanya.

Sedangkan yang ketiga,urai Madania,Pemerintah Daerah Provinsi Jambi bekerja sama dengan Lembaga Perlindingan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengambil langkah tanggungjawab atas rehabilitasi psikologis dan sosial untuk Anak Korban Perkosaan beserta keluarganya.

Untuk diketahui, bahwa yang tergabung dalam Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan ini, yakni” ICJR, Rumah Cemara, LBH Apik Jakarta, LBH Masyarakat, PKBI, SGRC, Kita Sama, Pasukan Jarik, Rutgers WPF Indonesia, Save All Women and Girls (SAWG), Konsorsium PERMAMPU, IPAS,”urai Madania.


Liputan : Suriadin
Editor : Redaksi

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version