Redaksi
KENDARI – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Bela Wawonii, yang terdiri dari perwakilan warga Wawonii, LBH Makassar – YLBHI, LBH Kendari, JATAM, KPA Sultra, Puspaham Sultra, WALHI Sultra, DPK GMNI, UHO, KBS, SP Kendari, STKS, FORSDA Kolaka, Komdes Sultra, menyampaikan sedikitnya 7 tuntutan terkait konflik warga dan perusahaan tambang PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP).
Berikut 7 tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Bela Wawonii melalui rilis resmi yang diterima redaksi mediakendari.com, Selasa (27/8/2019) :
- Meminta Kapolri untuk mengusut dan mengevaluasi kebijakan Kapolda Sultra terkait pengamanan investasi PT GKP di wilayah Wawoni.
- Menuntut Kapolda Sultra untuk segera melakukan upaya penyelidikan-penyidikan terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik warga yang diduga dilakukan oleh karyawan PT GKP selaku pelaku lapangan dan pimpinan/direktur operasional selaku otak peristiwa tersebut.
- Menuntut Kapolda Sultra untuk menindak tegas aparat kepolisian yang melakukan intimidasi terhadap warga Wawonii dilapangan.
- Menuntut Gubernur Sultra, Ali Mazi, untuk segera mencabut IUP PT GKP.
- Meminta Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh PT GKP, Polda Sultra dan Gubernur Sultra.
- Meminta Kementerian Kelautan Dan Perikanan, untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran penambangan di wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil.
- Meminta KPK RI untuk mengusut duggan korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi terkait perizinan dan operasi pertambangan PT GKP.