DaerahKONAWE UTARANEWS

Ini 8 Perintah Bupati Ruksamin Antisipasi Corona

524
×

Ini 8 Perintah Bupati Ruksamin Antisipasi Corona

Sebarkan artikel ini

Reporter: Mumun / Editor: La Ode Adnan Irham

WANGGUDU – Melalui rapat lintas sektor tentang kesiapsiagaan dan kewaspadaan virus Corona, Senin sore 16 Maret 2020 hingga malam, Bupati Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ruksamin mengeluarkan delapan perintah.

Pertama, masyarakat Konaee Utara diimbau masyarakat Konawe Utara diimbau tetap tenang dan melakukan aktifitas seperti biasa.

Kedua, seluruh ASN lingkup Pemkab Konut diintruksikan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya di rumah masing-masing.

“Dikecualikan untuk pelayanan umum pelaksanaannya diatur melalui keputusan kepala OPD masing-masing,” kata Ruksamin, Senin malam, 16 Maret 2020.

Perintah ketiga, seluruh ASN dilarang melakukan perjalanan dinas keluar daerah, terkecuali perjalanan sangat penting dan mendesak.

“Proses belajar mengajar dilaksanakan dari rumah masing-masing, secara tekhnis diatur oleh keputusan kepala dinas terkait,” tuturnya dalam perintah keempat.

Imbauan Bupati Konawe Utara, Ruksamin

Selain itu, diintruksiakan pula kepada seluruh masyarakat di Bumi Oheo untuk menghindari kegiatan keramaian yang melibatkan banyak orang. Begitu pula perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan dan perkebunan diintruksikan melakukan pencegahan penyebaran virus Corona.

“Semua stakeholder beserta jajarannya untuk bersama-sama membudayakan gerakan masyarakat hidup sehat dan pola hidup bersih. Serta melakukan deteksi dini dan pencegahan dengan mengenali tanda dan gejala virus Corona,” terangnya.

Dalam butir imbauan itu pula, satgas percepatan pencegahan virus Corona diperintahkan untuk segera melakukan langkah-langkah nyata dalam pencegahan dini.

You cannot copy content of this page