Reporter: Supriyadin Tungga
KONAWE UTARA – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab) Konawe Utara (Konut) menetapkan besaran zakat fitrah dan infaq pada Kamis, 22 April 2021.
Dari hasil rapat koordinasi berbagai pihak terkait, ditetapkan besar zakat fitrah untuk yang mengonsumsi beras super/kepala/medium sebesar 37 ribu rupiah per jiwa.
Kemudian beras ciliwung sebesar 30 ribu rupiah per jiwa. Lalu beras dolog sebesar 27 ribu rupiah per jiwa. Sedangkan bagi yang mengonsumsi jagung, sagu, serta ubi besaran zakatnya 20 ribu rupiah per jiwa.
Pemkab Konut juga menetapkan besaran pembayaran infaq 10 ribu rupiah setiap kepala keluarga.
Rapat koordinasi ini sendiri dipimpin Plh Bupati M. Kasim Pagala. Turut hadir Kapolres Konawe Utara, Perwira Penghubung, Kepala Kantor BIN Daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Konut, Baznas, Asisten dan Staf Ahli, para pimpinan SKPD/OPD, para camat, Kepala Kantor Urusan Agama, serta para tokoh agama..(c)