KONAWE UTARANEWS

Ini Besaran Zakat Fitrah di Konut

439
Bupati Konawe Utara, Ruksamin. Foto: IST

Reporter: Mumun

WANGGUDU – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan zakat fitrah dengan besaran yang disesuaikan dalam tiga bagian berbeda.

Penetapan ini hasil rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan kepala kantor urusan agama (KUA) se Konut, Selasa 21 April 2020 di Posko Utama Pencegahan Covid-19 di Aula Dinas Kesehatan.

Bupati Konut, Ruksamin yang memimpin rapat menjelaskan, berdasarkan keputusan bersama besaran zakat fitrah bagi umat muslim yang membayar dengan bahan makanan pokok yakni 3,5 liter beras per jiwa.

Untuk penggolongannya setiap liter jika diganti dengan uang adalah beras super per liter seharga Rp.37.000 per jiwa, beras ciliwung Rp.29.000 per jiwa, beras dolong Rp.26.500 per jiwa serta jagung, sabu dan ubi seharga Rp 20.000 per jiwa.

“Amil zakat masing-masing desa ditetapkan melalui SK kepala desa,” kata Ruksamin.

Lanjutnya, dalam pengelolaan zakat fitrah besaran yang akan diterima oleh amil zakat adalah 20 persen dan untuk penerima zakat fitrah dalam tujuh golongan sebesar 80 persen.

Dia menambahkan, jika setiap amil zakat wajib membuat laporan terkait jumlah zakat fitrah yang diterima, jumlah wajib zakat dan penerima zakat fitrah kepada Bupati Konut yang ditembuskan ke Kantor Kementerian Agama setempat paling lambat 30 hari setelah Idul Fitri.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version